Menteri Keuangan Sri Mulyani melantik Suryo
Utomo menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak
baru. Ia menggantikan Robert Pakpahan yang memasuki masa pensiun pada 31
Oktober 2019.
Suryo bukan lah sosok yang baru di bidang perpajakan. Sebelum mengemban amanah
sebagai Dirjen Pajak, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang
Kepatuhan Pajak sejak Juli 2015.
Pria kelahiran Semarang 26 Maret 1969 ini, mengawali karir sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tahun
1993.
Perlahan tapi pasti, karirnya semakin menanjak. Tahun 1998, ia menjabat sebagai
Kepala Seksi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Industri.
Empat tahun kemudian, ia kembali dipercaya sebagai Kepala Seksi Pajak
Penghasilan (PPh) Badan di 2002. Pada tahun yang sama, ia dipromosikan menjadi
Kepala Sub Direktorat Pertambahan Nilai Industri.
Tahun 2006, ia ditunjuk menjadi
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga. Lalu, ditetapkan
sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu di 2008.
Hanya satu tahun menjabat, ia dipromosikan menjadi Kepala Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah I. Tahun 2010, ia kembali ke pusat
menempati posisi Direktur Peraturan Perpajakan I.
Lima tahun berselang, ia dipercaya sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang
Kepatuhan Pajak hingga akhirnya menjadi orang nomor satu di Ditjen Pajak.
Karirnya di bidang perpajakan tak lepas dari latar belakang pendidikan Suryo.
Ia menempuh pendidikan Jurusan Ekonomi di Universitas Diponegoro, Semarang.
Lalu, ia melanjutkan pendidikan Master of Business Taxation di University of Southern
California, Amerika Serikat dan menamatkan pendidikan master pada 1998.
Mulai hari ini, Suryo akan meneruskan tongkat estafet
mengejar penerimaan perpajakan sebagai komponen utama pendapatan negara.
Tugasnya mengumpulkan uang perpajakan tak bisa dibilang remeh.
Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri, telah mengakui hal
tersebut. Belum lama ini, ia menuturkan tantangan penerimaan pajak akan semakin
berat di semester II. Kondisi tersebut terjadi seiring perlambatan ekonomi yang
kian terasa.
Data Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak selama sebesar
Rp801,16 triliun per Agustus 2019. Raihan itu baru mencapai 50,78 persen dari
target APBN 2019 senilai Rp1.577,5 triliun.
Pertumbuhan penerimaan pajak terbilang lesu, yaitu 0,21 persen (year on year/yoy) dibandingkan
periode yang sama tahun lalu sebesar 16,52 persen.
Komentar
Posting Komentar