Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Hindari Blokir Internet, Kominfo Bakal Pacu Literasi Digital


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pihaknya bakal meningkatkan sosialisasi literasi digital, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait informasi yang beredar di internet.

Pasalnya, tak sepenuhnya informasi tersebut terbukti kebenarannya.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan hal itu juga yang dilakukan untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau hoaks ketika kerusuhan terjadi di Papua dan berujung pada pemblokiran internet.


"Literasi digital mestinya yang paling pertama dilakukan. Program Siberkreasi yang kami jalankan sejak 2017, akan kami tingkatkan intensitasnya untuk kemudian masyarakat makin tahu bahwa ini (informasi) hoaks, maka tidak jangan disebarkan," tuturnya kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nando itu menerangkan secara singkat bahwa pemblokiran internet yang dilakukan Kemenkominfo mesti dilakukan saat kondisi abnormal, guna menghindari penyebaran hoaks semakin menjalar.

"Sebetulnya pemblokiran itu langkah paling akhir. Jadi, pemblokiran internet dilakukan saat kondisi abnormal [darurat]," pungkasnya.

Menyoal pemblokiran internet, khususnya saat kerusuhan di Papua dan Papua Barat, berujung pada gugatan oleh South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 
Pelaporan ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Laporan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.

Laporan didaftarkan langsung di PTUN Jakarta oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bersama Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim dan kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dn ICJR

Gugatan yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan melanggar hukum. Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025