Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Hindari Blokir Internet, Kominfo Bakal Pacu Literasi Digital


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pihaknya bakal meningkatkan sosialisasi literasi digital, guna memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait informasi yang beredar di internet.

Pasalnya, tak sepenuhnya informasi tersebut terbukti kebenarannya.

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan hal itu juga yang dilakukan untuk menghindari penyebaran informasi palsu atau hoaks ketika kerusuhan terjadi di Papua dan berujung pada pemblokiran internet.


"Literasi digital mestinya yang paling pertama dilakukan. Program Siberkreasi yang kami jalankan sejak 2017, akan kami tingkatkan intensitasnya untuk kemudian masyarakat makin tahu bahwa ini (informasi) hoaks, maka tidak jangan disebarkan," tuturnya kepada awak media di Bogor, Jawa Barat, Senin (25/11).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Nando itu menerangkan secara singkat bahwa pemblokiran internet yang dilakukan Kemenkominfo mesti dilakukan saat kondisi abnormal, guna menghindari penyebaran hoaks semakin menjalar.

"Sebetulnya pemblokiran itu langkah paling akhir. Jadi, pemblokiran internet dilakukan saat kondisi abnormal [darurat]," pungkasnya.

Menyoal pemblokiran internet, khususnya saat kerusuhan di Papua dan Papua Barat, berujung pada gugatan oleh South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. 
Pelaporan ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Laporan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.

Laporan didaftarkan langsung di PTUN Jakarta oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bersama Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim dan kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dn ICJR

Gugatan yang dilaporkan adalah dugaan perbuatan melanggar hukum. Tergugat dalam hal ini adalah Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini