Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Akhir Tahun, Tarif 18 Ruas Tol Bakal Naik Hingga 3,5 Persen


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tarif 18 ruas tol akan naik pada akhir tahun ini. Sejumlah badan usaha jalan tol (BUJT) sudah mengajukan penyesuaian tarif tersebut.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan salah satu ruas tol sudah dalam proses penandatanganan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yakni tol Mojokerto-Kertosono. Selain itu, ada dua ruas lainnya yang prosesnya juga mendekati final, yaitu tol Jagorawi dan tol Makassar seksi IV.

"Mojokerto-Kertosono sedang dalam proses dan sudah di meja pak menteri. Kami kita tunggu beliau tanda tangan penyesuaian tarif. Di pipeline banyak," ucap Danang, Rabu (6/11).

Menurut Danang, kenaikan tarif berkisar 2,5 persen sampai 3,5 persen. Hal itu dengan memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.
"Kalau dilihat inflasi kan sekitar 3 persen, lalu pertumbuhan ekonomi 5 persen," imbuh Danang.

Ia menyatakan penyesuaian tarif tol disesuaikan dengan tingkat inflasi dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Dalam UU kan dijamin bahwa ada penyesuaian tarif berdasarkan inflasi karena itu kami berikan hak kepada badan usaha untuk bisa mengajukan penyesuaian tarif," kata dia.

Secara terpisah, Basuki menambahkan potensi kenaikan tarif tol kecil karena inflasi masih di kisaran 3 persen. Sementara, ia mengaku belum banyak dokumen pengajuan kenaikan tarif yang sampai ke mejanya.


"Belum banyak, tidak belasan (dokumennya). Dua atau tiga dokumen," jelas Basuki.

Sebagai catatan, 18 ruas tol yang tarifnya akan naik atau disesuaikan akhir tahun ini, antara lain, Jakarta-Bogor-Ciawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.

Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini