Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Akhir Tahun, Tarif 18 Ruas Tol Bakal Naik Hingga 3,5 Persen


Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan tarif 18 ruas tol akan naik pada akhir tahun ini. Sejumlah badan usaha jalan tol (BUJT) sudah mengajukan penyesuaian tarif tersebut.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit mengatakan salah satu ruas tol sudah dalam proses penandatanganan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, yakni tol Mojokerto-Kertosono. Selain itu, ada dua ruas lainnya yang prosesnya juga mendekati final, yaitu tol Jagorawi dan tol Makassar seksi IV.

"Mojokerto-Kertosono sedang dalam proses dan sudah di meja pak menteri. Kami kita tunggu beliau tanda tangan penyesuaian tarif. Di pipeline banyak," ucap Danang, Rabu (6/11).

Menurut Danang, kenaikan tarif berkisar 2,5 persen sampai 3,5 persen. Hal itu dengan memperhitungkan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi saat ini.
"Kalau dilihat inflasi kan sekitar 3 persen, lalu pertumbuhan ekonomi 5 persen," imbuh Danang.

Ia menyatakan penyesuaian tarif tol disesuaikan dengan tingkat inflasi dalam negeri. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

"Dalam UU kan dijamin bahwa ada penyesuaian tarif berdasarkan inflasi karena itu kami berikan hak kepada badan usaha untuk bisa mengajukan penyesuaian tarif," kata dia.

Secara terpisah, Basuki menambahkan potensi kenaikan tarif tol kecil karena inflasi masih di kisaran 3 persen. Sementara, ia mengaku belum banyak dokumen pengajuan kenaikan tarif yang sampai ke mejanya.


"Belum banyak, tidak belasan (dokumennya). Dua atau tiga dokumen," jelas Basuki.

Sebagai catatan, 18 ruas tol yang tarifnya akan naik atau disesuaikan akhir tahun ini, antara lain, Jakarta-Bogor-Ciawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.

Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini