Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Pengguna GrabWheels Dianggap Rentan di Jalanan Seperti Lansia


Menurut kepolisian pemakai otopet listrik GrabWheels merupakan pengguna jalan yang termasuk 'vulnerable user group'. Itu berarti pemakai GrabWheels sama rentannya di jalanan seperti orang lanjut usia (lansia).

"Karena bagi pandangan kami, Polri, bahwa ini adalah salah satu vulnerable user group, kelompok yang rentan. Yang artinya adalah bahwa ini adalah memang harus disiapkan ruas jalan tertentu untuk bisa dioperasionalkan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Rabu (14/11).
Arti vulnerable user group yang dimaksud Fahri kemungkinan mirip dengan istilah vulnerable road users yang didefinisikan oleh Komisi Uni Eropa sebagai pengguna jalan yang tidak berkendaraan bermotor, misalnya pejalan kaki atau pesepeda.


"Ya ini mirip seperti pejalan kaki, mirip seperti pesepda, mirip seperti sepeda motor, lansia, itu termasuk vulnerable user group. Jadi kelompok rentan yang harus dilindungi karena tidak dilengkapi dengan rumah-rumah jadi kelompok yang rentan," kata Fahri lagi.

Fahri mengatakan saat ini pihak kepolisian menunggu kejelasan dari Kementerian Perhubungan dan instansi negara lainnya terkait status otopet listrik atau kendaraan modern seperti sepeda listrik berbentuk motor dan sebagainya.

Menurut dia setelah status itu ditetapkan kepolisian bisa menindak sesuai peraturan yang ada. Pada momen kekosongan peraturan seperti sekarang Fahri mengimbau otopet listrik tidak digunakan di jalan umum.
"Saya melihat aturannya ada tiga yang perlu diatur. Yang pertama penetapan tentang kendaraan bermotor listrik jenis otopet ini seperti apa, yang kedua ruang lingkup operasionalisasinya itu di mana saja, yang ketiga sistem keamanan pengendara maupun keamanan otopet listrik," jelas Fahri.

Dia mengatakan otopet listrik tidak terikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar hukum buat kendaraan bermotor dan lalu lintas.

"Ya penetapannya itu kategori di UU angkutan jalan itu kan sepeda motor, mobil bus, mobil penumpang, terus alat berat, nah berarti kan belum masuk. Karena kalau sepeda motor adalah kendaraan roda dua atau roda tiga tanpa rumah-rumah. Nah ini nanti akan kami koordinasikan
dengan Dirjen Perhubungan Darat [Kementerian Perhubungan]," kata Fahri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025