Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Pengguna GrabWheels Dianggap Rentan di Jalanan Seperti Lansia


Menurut kepolisian pemakai otopet listrik GrabWheels merupakan pengguna jalan yang termasuk 'vulnerable user group'. Itu berarti pemakai GrabWheels sama rentannya di jalanan seperti orang lanjut usia (lansia).

"Karena bagi pandangan kami, Polri, bahwa ini adalah salah satu vulnerable user group, kelompok yang rentan. Yang artinya adalah bahwa ini adalah memang harus disiapkan ruas jalan tertentu untuk bisa dioperasionalkan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Rabu (14/11).
Arti vulnerable user group yang dimaksud Fahri kemungkinan mirip dengan istilah vulnerable road users yang didefinisikan oleh Komisi Uni Eropa sebagai pengguna jalan yang tidak berkendaraan bermotor, misalnya pejalan kaki atau pesepeda.


"Ya ini mirip seperti pejalan kaki, mirip seperti pesepda, mirip seperti sepeda motor, lansia, itu termasuk vulnerable user group. Jadi kelompok rentan yang harus dilindungi karena tidak dilengkapi dengan rumah-rumah jadi kelompok yang rentan," kata Fahri lagi.

Fahri mengatakan saat ini pihak kepolisian menunggu kejelasan dari Kementerian Perhubungan dan instansi negara lainnya terkait status otopet listrik atau kendaraan modern seperti sepeda listrik berbentuk motor dan sebagainya.

Menurut dia setelah status itu ditetapkan kepolisian bisa menindak sesuai peraturan yang ada. Pada momen kekosongan peraturan seperti sekarang Fahri mengimbau otopet listrik tidak digunakan di jalan umum.
"Saya melihat aturannya ada tiga yang perlu diatur. Yang pertama penetapan tentang kendaraan bermotor listrik jenis otopet ini seperti apa, yang kedua ruang lingkup operasionalisasinya itu di mana saja, yang ketiga sistem keamanan pengendara maupun keamanan otopet listrik," jelas Fahri.

Dia mengatakan otopet listrik tidak terikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar hukum buat kendaraan bermotor dan lalu lintas.

"Ya penetapannya itu kategori di UU angkutan jalan itu kan sepeda motor, mobil bus, mobil penumpang, terus alat berat, nah berarti kan belum masuk. Karena kalau sepeda motor adalah kendaraan roda dua atau roda tiga tanpa rumah-rumah. Nah ini nanti akan kami koordinasikan
dengan Dirjen Perhubungan Darat [Kementerian Perhubungan]," kata Fahri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini