Pengguna GrabWheels Dianggap Rentan di Jalanan Seperti Lansia
Menurut kepolisian
pemakai otopet listrik GrabWheels merupakan
pengguna jalan yang termasuk 'vulnerable user group'. Itu berarti pemakai
GrabWheels sama rentannya di jalanan seperti orang lanjut usia (lansia).
"Karena bagi pandangan kami, Polri, bahwa ini adalah salah satu vulnerable user group, kelompok yang rentan. Yang artinya adalah bahwa ini adalah memang harus disiapkan ruas jalan tertentu untuk bisa dioperasionalkan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Rabu (14/11).
"Karena bagi pandangan kami, Polri, bahwa ini adalah salah satu vulnerable user group, kelompok yang rentan. Yang artinya adalah bahwa ini adalah memang harus disiapkan ruas jalan tertentu untuk bisa dioperasionalkan," ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dihubungi Rabu (14/11).
Arti vulnerable user group yang dimaksud Fahri kemungkinan
mirip dengan istilah vulnerable road users
yang didefinisikan oleh Komisi Uni Eropa sebagai pengguna jalan yang tidak
berkendaraan bermotor, misalnya pejalan kaki atau pesepeda.
"Ya ini mirip seperti pejalan kaki, mirip seperti pesepda, mirip seperti sepeda motor, lansia, itu termasuk vulnerable user group. Jadi kelompok rentan yang harus dilindungi karena tidak dilengkapi dengan rumah-rumah jadi kelompok yang rentan," kata Fahri lagi.
Fahri mengatakan saat ini pihak kepolisian menunggu kejelasan dari Kementerian Perhubungan dan instansi negara lainnya terkait status otopet listrik atau kendaraan modern seperti sepeda listrik berbentuk motor dan sebagainya.
Menurut dia setelah status itu ditetapkan kepolisian bisa menindak sesuai peraturan yang ada. Pada momen kekosongan peraturan seperti sekarang Fahri mengimbau otopet listrik tidak digunakan di jalan umum.
"Ya ini mirip seperti pejalan kaki, mirip seperti pesepda, mirip seperti sepeda motor, lansia, itu termasuk vulnerable user group. Jadi kelompok rentan yang harus dilindungi karena tidak dilengkapi dengan rumah-rumah jadi kelompok yang rentan," kata Fahri lagi.
Fahri mengatakan saat ini pihak kepolisian menunggu kejelasan dari Kementerian Perhubungan dan instansi negara lainnya terkait status otopet listrik atau kendaraan modern seperti sepeda listrik berbentuk motor dan sebagainya.
Menurut dia setelah status itu ditetapkan kepolisian bisa menindak sesuai peraturan yang ada. Pada momen kekosongan peraturan seperti sekarang Fahri mengimbau otopet listrik tidak digunakan di jalan umum.
"Saya
melihat aturannya ada tiga yang perlu diatur. Yang pertama penetapan tentang
kendaraan bermotor listrik jenis otopet ini seperti apa, yang kedua ruang
lingkup operasionalisasinya itu di mana saja, yang ketiga sistem keamanan
pengendara maupun keamanan otopet listrik," jelas Fahri.
Dia mengatakan otopet listrik tidak terikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar hukum buat kendaraan bermotor dan lalu lintas.
"Ya penetapannya itu kategori di UU angkutan jalan itu kan sepeda motor, mobil bus, mobil penumpang, terus alat berat, nah berarti kan belum masuk. Karena kalau sepeda motor adalah kendaraan roda dua atau roda tiga tanpa rumah-rumah. Nah ini nanti akan kami koordinasikan
Dia mengatakan otopet listrik tidak terikat dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang selama ini menjadi dasar hukum buat kendaraan bermotor dan lalu lintas.
"Ya penetapannya itu kategori di UU angkutan jalan itu kan sepeda motor, mobil bus, mobil penumpang, terus alat berat, nah berarti kan belum masuk. Karena kalau sepeda motor adalah kendaraan roda dua atau roda tiga tanpa rumah-rumah. Nah ini nanti akan kami koordinasikan
dengan
Dirjen Perhubungan Darat [Kementerian Perhubungan]," kata Fahri.
Komentar
Posting Komentar