Dulu 9 Kini 27 Klasifikasi Investor Saham Di BEI, Pengawasan Pasar Modal Diperketat
Setelah pertemuan perdana dengan penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) bertindak cepat membenahi pasar modal Indonesia . Salah satunya dengan memperluas klasifikasi investor dari 9 menjadi 27 sub-tipe demi memenuhi standar transparansi MSCI. Dilansir dari Kompas.com, Otoritas pasar modal Indonesia menyepakati perombakan standar keterbukaan data pemegang saham emiten dengan merinci klasifikasi investor secara jauh lebih detail. Jika sebelumnya kepemilikan saham hanya dikelompokkan ke dalam sembilan tipe investor utama, kini OJK bersama SRO memetakan pemegang saham ke dalam 27 kelompok atau sub-tipe investor. Kebijakan baru tersebut disepakati dalam pertemuan antara otoritas pasar modal Tanah Air dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) selaku pengelola indeks global, yang digelar pada Senin (2/2/2026). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Der...