Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Pengawasan Pemerintah Dinilai Masih Lemah di Harbolnas 11.11


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Belanja Online untuk memayungi konsumen ketika bertransaksi dalam hari promo diskon atau Hari Belanja Nasional (Harbolnas).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua regulasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga hak konsumen dalam transaksi belanja online.

"Oleh karenanya, dari sisi regulasi, sangat mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online," kata Tulus dalam keterangan resmi yang diterima
Tulus mengatakan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Badan POM untuk mengawasi praktik belanja online.
"Kuatnya fenomena belanja online, ironisnya, justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah," ujar Tulus.

Terlebih, aduan belanja online dari konsumen selalu masuk peringkat tiga besar berdasarkan data pengaduan YLKI selamat lima tahun terakhir. Persentase aduan tertinggi yang dialami adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen.

"Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen," tuturnya.




Oleh karena itu, Tulus juga meminta agar konsumen senantiasa mengecek kredibilitas e-commerce yang memberikan promo-promo fantastis. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penipuan saat promo diskon.

"Konsumen juga harus mengedepankan kewaspadaan dan ekstra hati hati dalam belanja online. Cermati profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan," kata Tulus. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini