Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Pengawasan Pemerintah Dinilai Masih Lemah di Harbolnas 11.11


Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Belanja Online untuk memayungi konsumen ketika bertransaksi dalam hari promo diskon atau Hari Belanja Nasional (Harbolnas).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan kedua regulasi sebagai bentuk kepedulian pemerintah untuk menjaga hak konsumen dalam transaksi belanja online.

"Oleh karenanya, dari sisi regulasi, sangat mendesak untuk segera mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi, dan RPP Belanja Online. Kedua regulasi inilah yang akan secara kuat memayungi konsumen dalam transaksi belanja online," kata Tulus dalam keterangan resmi yang diterima
Tulus mengatakan pemerintah khususnya Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Badan POM untuk mengawasi praktik belanja online.
"Kuatnya fenomena belanja online, ironisnya, justru tidak paralel dengan kuatnya pengawasan oleh pemerintah," ujar Tulus.

Terlebih, aduan belanja online dari konsumen selalu masuk peringkat tiga besar berdasarkan data pengaduan YLKI selamat lima tahun terakhir. Persentase aduan tertinggi yang dialami adalah barang tidak sampai ke tangan konsumen.

"Artinya masih banyak persoalan dalam belanja online dalam hal perlindungan konsumen," tuturnya.




Oleh karena itu, Tulus juga meminta agar konsumen senantiasa mengecek kredibilitas e-commerce yang memberikan promo-promo fantastis. Hal ini dilakukan untuk menghindari potensi penipuan saat promo diskon.

"Konsumen juga harus mengedepankan kewaspadaan dan ekstra hati hati dalam belanja online. Cermati profil pelaku usaha dari market place yang menawarkan belanja online yang bersangkutan," kata Tulus. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini