Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Bertemu 5 Jam, DPR dan OJK Tutupi Hasil Rapat Soal Jiwasraya


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar rapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait berbagai masalah di industri jasa keuangan, khususnya PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT AJB Bumiputera 1912, dan PT Bank Muamalat Tbk. Rapat berlangsung secara tertutup selama kurang lebih 5 jam sejak pukul 13.00 hingga 18.00 WIB.

Namun demikian, seluruh petinggi OJK yang hadir dalam rapat dengan anggota dewan memilih irit bicara soal pembahasan dalam rapat.  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana hanya menuturkan jika DPR meminta OJK mempercepat proses keikutsertaan investor untuk penyelesaian kasus tersebut.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut isi rapat.

"Pokoknya diminta untuk cepat investor masuk ke sana, sudah itu saja," katanya, Senin (18/11).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi kompak bungkam saat ditanya oleh awak media. Keduanya memilih langsung melangkah ke mobil tanpa menghiraukan pertanyaan media.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengingatkan jika rapat berlangsung tertutup, sehingga semua pihak diminta tidak memberikan keterangan.

"Minta tolong dipahami bahwa rapatnya adalah rapat tertutup, jadi kalau rapat tertutup siapa pun tidak boleh memberikan keterangan apapun," tegasnya.

Sebagai pengingat, masalah sedang menimpa nasabah Jiwasraya dan AJB Bumiputra. Untuk Jiwasraya, masalah bermula ketika perseroan menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance) pada Oktober 2018.
Di tengah penyelesaian kasus Jiwasraya, Kementerian BUMN justru melaporkan indikasi kecurangan dalam tubuh Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pasalnya, Kementerian BUMN menemukan fakta bahwa ada sejumlah aset perusahaan yang diinvestasikan secara tidak hati-hati (prudent).

Masalah lain, Jiwasraya sempat mengeluarkan produk asuransi yang menawarkan imbal hasil (return) cukup tinggi kepada nasabah. Hal inilah yang membuat Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas beberapa waktu terakhir sehingga terpaksa menunda pembayaran klaim kepada nasabahnya.

Kasus Jiwasraya mengingatkan pada permasalah serupa, yakni AJB Bumiputera. Masalah keuangan AJB Bumiputera awalnya terkuak pada 2010 silam.

Saat itu kemampuan AJB Bumiputera dalam memenuhi kewajibannya, baik utang jangka panjang maupun jangka pendek alias solvabilitas hanya 82 persen. Kemampuan perusahaan untuk membayar klaim nasabah terbilang rendah.
Lihat saja, pada 2012 lalu, jumlah aset yang dimiliki hanya Rp12,1 triliun, tapi kewajiban perusahaan tembus Rp22,77 triliun. Hingga saat ini, masih terdapat nasabah Bumiputera yang belum mendapatkan pembayaran haknya.

Anggota Komisi XI Hendrawan Supratikno menuturkan OJK baru menjelaskan secara umum persoalan tersebut serta langkah penyelamatan yang akan diambil. Baik DPR dan OJK sepakat untuk mendalami lebih lanjut kasus per kasus.

Akan tetapi, ia tidak memaparkan penjelasan OJK tersebut. Meski tak merinci waktunya, ia bilang DPR dan OJK akan bertemu kembali untuk melanjutkan pembahasan tersebut.

"Pilihannya apakah harus dilakukan dalam suatu panitia kerja (panja), misalnya panja Bumiputera, atau pendalaman dulu. Nah kesimpulan rapat tadi pendalaman dulu," ujarnya. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini