Postingan

Menampilkan postingan dengan label PT Bes

Transformasi E-Commerce Telkom, Perkuat UMKM dan Korporasi

  Telkom akan berfokus pada bisnis e-commerce di segmen korporasi dan UMKM sebagai bagian dari langkah strategis perusahaan untuk mengembangkan bisnis e-commerce ke arah yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan rencana strategis jangka panjang perusahaan dalam rangka meningkatkan profitabilitas perusahaan melalui transaksi Business to Business (B2B). Direktur Digital Business Telkom Fajrin Rasyid mengatakan pihaknya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan masyarakat serta stakeholder yang selama ini bergabung dan memanfaatkan fasilitas transaksi retail Blanja.com, terutama para pelaku bisnis di seluruh Indonesia.   "Blanja.com akan menyelesaikan hal-hal yang terkait penyelesaian kemitraan bisnis retail sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku dengan menjamin kenyamanan serta hubungan baik kepada semua pihak," ujar Fajrin berdasarkan keterangan resmi, Jakarta, Rabu (2/8). Saat ini Telkom fokus mengembangkan dan menangkap pel...

Sanksi Pelanggar Aturan Skuter Listrik Dirujuk ke Satpol PP

  Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) telah menerbitkan aturan teknis tentang kendaraan tertentu di luar mobil dan sepeda motor listrik, yaitu skuter listrik hingga otopet , melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Di dalam aturan ini tertuang pengaturan untuk kendaraan tertentu seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet. Masing-masing jenis kendaraan juga dibuatkan ketentuan teknis yang berkaitan dengan persyaratan keselamatan. Pada pasal 3 ayat 1 misalnya, skuter Listrik wajib memenuhi persyaratan keselamatan yang meliputi lampu utama, lampu posisi, atau alat pemantul cahaya (reflektor) pada bagian belakang, alat pemantul cahaya (reflektor) di kiri dan kanan, sistem rem berfungsi baik, klakson atau bel, dan kecepatan paling tinggi 25 km per jam.   Kemudian pada ayat 2, sepeda Listrik juga punya ketentuan yang sama dengan skuter listrik ...

Cara Membuat Avatar Facebook

  Facebook  resmi meluncurkan fitur yang dapat membuat penggunanya membuat avatar . Fitur itu baru diluncurkan secara terbatas di sejumlah negara, seperti Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru, Eropa, Kanada, India hingga Indonesia. Dengan bantuan fitur baru, pengguna Facebook dapat membuat karakter kartun untuk mewakili diri mereka sendiri dalam obrolan, mirip dengan Bitmoji Snapchat dan Memoji Apple. Melansir The India Express, avatar Facebook dapat digunakan saat mengomentari kiriman, misalnya dalam obrolan Messenger. Selain itu, pengguna juga dapat mengekspor avatar itu ke aplikasi pihak ketiga, seperti Snapchat, Twitter, dan Instagram. 1. Perbarui aplikasi Facebook ke versi terbaru dari Play Store atau App Store. 2. Buka aplikasi Facebook dan ketuk menu tiga lapis garis di pojok kanan atas. Untuk pengguna iOS menu itu akan berada di pojok kanan bawah. 3. Gulir ke bawah dan ketuk opsi 'Lihat Lainnya'. 4. Ketuk opsi 'Avatar' dan kemudian klik 'L...