Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Jawab KPK, ESDM Merasa Sudah Awasi Izin Tambang dengan Baik


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap izin pertambangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi). Bahkan, mereka mengaku telah menjalankan koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan selama ini pengawasan izin tambang dilakukan sesuai dengan lingkup supervisi Kementerian ESDM. Pernyataan Bambang itu menjawab tudingan KPK yang menyebutkan jika Kementerian ESDM tidak menindaklanjuti rekomendasi KPK mengenai ribuan izin tambang ilegal di Indonesia.

"Pengawasan tambang kami melakukan semuanya, tetapi yang lingkup ESDM seperti, kontrak karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya, Rabu (27/11).

Akan tetapi, ia menuturkan terdapat pemberian IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, pengawasan pun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Tetapi kalau IUP kebanyakan di daerah karena di daerah banyak yang Penanaman Modal Asing (PMA) saja," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian ESDM tidak pernah melakukan penyelidikan atau penyidikan atas informasi tersebut. Padahal, kata Laode, banyak izin tambang tidak membayar jaminan reklamasi dan tidak menutup lubang tambang.

"Kami sudah memberitahu bahwa ada izin tambang di negeri ini lebih 10 ribu, lebih 60 persen itu ilegal. Ada yang dihukum? Tak satupun yang ada, bahkan dari (Kementerian) ESDM misalnya untuk tambang ilegal saja, kan mereka punya PPNS itu, sampai hari ini tidak ada satu kasus pun yang diselidiki," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025