Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Jawab KPK, ESDM Merasa Sudah Awasi Izin Tambang dengan Baik


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap izin pertambangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi). Bahkan, mereka mengaku telah menjalankan koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan selama ini pengawasan izin tambang dilakukan sesuai dengan lingkup supervisi Kementerian ESDM. Pernyataan Bambang itu menjawab tudingan KPK yang menyebutkan jika Kementerian ESDM tidak menindaklanjuti rekomendasi KPK mengenai ribuan izin tambang ilegal di Indonesia.

"Pengawasan tambang kami melakukan semuanya, tetapi yang lingkup ESDM seperti, kontrak karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya, Rabu (27/11).

Akan tetapi, ia menuturkan terdapat pemberian IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, pengawasan pun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Tetapi kalau IUP kebanyakan di daerah karena di daerah banyak yang Penanaman Modal Asing (PMA) saja," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian ESDM tidak pernah melakukan penyelidikan atau penyidikan atas informasi tersebut. Padahal, kata Laode, banyak izin tambang tidak membayar jaminan reklamasi dan tidak menutup lubang tambang.

"Kami sudah memberitahu bahwa ada izin tambang di negeri ini lebih 10 ribu, lebih 60 persen itu ilegal. Ada yang dihukum? Tak satupun yang ada, bahkan dari (Kementerian) ESDM misalnya untuk tambang ilegal saja, kan mereka punya PPNS itu, sampai hari ini tidak ada satu kasus pun yang diselidiki," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini