Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Jawab KPK, ESDM Merasa Sudah Awasi Izin Tambang dengan Baik


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengklaim telah melakukan pengawasan terhadap izin pertambangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi). Bahkan, mereka mengaku telah menjalankan koordinasi dan supervisi sektor mineral dan batu bara (minerba) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan selama ini pengawasan izin tambang dilakukan sesuai dengan lingkup supervisi Kementerian ESDM. Pernyataan Bambang itu menjawab tudingan KPK yang menyebutkan jika Kementerian ESDM tidak menindaklanjuti rekomendasi KPK mengenai ribuan izin tambang ilegal di Indonesia.

"Pengawasan tambang kami melakukan semuanya, tetapi yang lingkup ESDM seperti, kontrak karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Izin Usaha Pertambangan (IUP)," katanya, Rabu (27/11).

Akan tetapi, ia menuturkan terdapat pemberian IUP yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Dalam hal ini, pengawasan pun menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
"Tetapi kalau IUP kebanyakan di daerah karena di daerah banyak yang Penanaman Modal Asing (PMA) saja," ucapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kementerian ESDM tidak pernah melakukan penyelidikan atau penyidikan atas informasi tersebut. Padahal, kata Laode, banyak izin tambang tidak membayar jaminan reklamasi dan tidak menutup lubang tambang.

"Kami sudah memberitahu bahwa ada izin tambang di negeri ini lebih 10 ribu, lebih 60 persen itu ilegal. Ada yang dihukum? Tak satupun yang ada, bahkan dari (Kementerian) ESDM misalnya untuk tambang ilegal saja, kan mereka punya PPNS itu, sampai hari ini tidak ada satu kasus pun yang diselidiki," ucapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini