PP PSTE Direvisi Demi Perjelas Sanksi Pelanggar
Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) mempertegas bahwa
revisi Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dilakukan untuk
mempertegas sanksi bagi pelanggar. Hal ini diungkap terkait perubahan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 PSTE yang disahkan Oktober lalu.
Menurut Kemenkominfo keberadaan PP PSTE baru telah mengatur berbagai macam sanksi bagi penyedia sistem elektronik (PSE). Platform media sosial Facebook dan sejenis lain diharapkan patuh pada aturan demi kelancaran berdigitalisasi saat ini.
"PP PSTE yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini tak ada di PP PSTE yang lama," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Senin (4/11).
Menurut Kemenkominfo keberadaan PP PSTE baru telah mengatur berbagai macam sanksi bagi penyedia sistem elektronik (PSE). Platform media sosial Facebook dan sejenis lain diharapkan patuh pada aturan demi kelancaran berdigitalisasi saat ini.
"PP PSTE yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini tak ada di PP PSTE yang lama," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Senin (4/11).
Lebih lanjut ia mengatakan
dalam PP PSTE juga telah membahas mengenai keamanan siber hingga
prinsip-prinsip dasar Perlindungan Data Pribadi. PSE wajib memenuhi
prinsip-prinsip perlindungan data pribadi tersebut.
Semuel mengatakan dalam PP PSTE juga akan diterapkan sanksi bagi PSE, di antaranya hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
Menurut Semuel, PP Nomor 71 PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. Pasalnya, bila dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara layanan digital jika tak menaruh pusat datanya di Indonesia.
Semuel mengatakan dalam PP PSTE juga akan diterapkan sanksi bagi PSE, di antaranya hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
Menurut Semuel, PP Nomor 71 PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. Pasalnya, bila dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara layanan digital jika tak menaruh pusat datanya di Indonesia.
"Dalam PP yang lama tidak ada sanksi. Sedangkan yang
baru ini nantinya ada sanksi. Seminim-minimnya adalah pemblokiran," jelas
dia.
Dalam PP tersebut mengatur soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) harus ada di Indonesia. Oleh karena itu ia mengatakan perlu ada klasifikasi data yang akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri.
"Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami
Dalam PP tersebut mengatur soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) harus ada di Indonesia. Oleh karena itu ia mengatakan perlu ada klasifikasi data yang akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri.
"Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami
mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya," terang dia.
Komentar
Posting Komentar