Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

PP PSTE Direvisi Demi Perjelas Sanksi Pelanggar


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertegas bahwa revisi Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dilakukan untuk mempertegas sanksi bagi pelanggar. Hal ini diungkap terkait perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 PSTE yang disahkan Oktober lalu.

Menurut Kemenkominfo keberadaan PP PSTE baru telah mengatur berbagai macam sanksi bagi penyedia sistem elektronik (PSE). Platform media sosial Facebook dan sejenis lain diharapkan patuh pada aturan demi kelancaran berdigitalisasi saat ini.

"PP PSTE yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini tak ada di PP PSTE yang lama," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Senin (4/11).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam PP PSTE juga telah membahas mengenai keamanan siber hingga prinsip-prinsip dasar Perlindungan Data Pribadi. PSE wajib memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi tersebut.

Semuel mengatakan dalam PP PSTE juga akan diterapkan sanksi bagi PSE, di antaranya hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Menurut Semuel, PP Nomor 71 PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. Pasalnya, bila dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara layanan digital jika tak menaruh pusat datanya di Indonesia.
"Dalam PP yang lama tidak ada sanksi. Sedangkan yang baru ini nantinya ada sanksi. Seminim-minimnya adalah pemblokiran," jelas dia.

Dalam PP tersebut mengatur soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) harus ada di Indonesia. Oleh karena itu ia mengatakan perlu ada klasifikasi data yang akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri.

"Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami
mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya," terang dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)