Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

PP PSTE Direvisi Demi Perjelas Sanksi Pelanggar


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mempertegas bahwa revisi Peraturan Pemerintah Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dilakukan untuk mempertegas sanksi bagi pelanggar. Hal ini diungkap terkait perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 PSTE yang disahkan Oktober lalu.

Menurut Kemenkominfo keberadaan PP PSTE baru telah mengatur berbagai macam sanksi bagi penyedia sistem elektronik (PSE). Platform media sosial Facebook dan sejenis lain diharapkan patuh pada aturan demi kelancaran berdigitalisasi saat ini.

"PP PSTE yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini tak ada di PP PSTE yang lama," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Senin (4/11).

Lebih lanjut ia mengatakan dalam PP PSTE juga telah membahas mengenai keamanan siber hingga prinsip-prinsip dasar Perlindungan Data Pribadi. PSE wajib memenuhi prinsip-prinsip perlindungan data pribadi tersebut.

Semuel mengatakan dalam PP PSTE juga akan diterapkan sanksi bagi PSE, di antaranya hingga pemutusan akses atau pemblokiran.

Menurut Semuel, PP Nomor 71 PSTE dirasa cukup memiliki terobosan. Pasalnya, bila dibandingkan sebelumnya, PP PSTE tak ada sanksi yang bisa menjerat penyelenggara layanan digital jika tak menaruh pusat datanya di Indonesia.
"Dalam PP yang lama tidak ada sanksi. Sedangkan yang baru ini nantinya ada sanksi. Seminim-minimnya adalah pemblokiran," jelas dia.

Dalam PP tersebut mengatur soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) harus ada di Indonesia. Oleh karena itu ia mengatakan perlu ada klasifikasi data yang akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri.

"Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami
mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya," terang dia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini