Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2021

Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Punya Jajaran Direksi Melek Teknologi Jadi Syarat Dirikan Bank Digital

  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengungkapkan sejumlah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh bank berbadan hukum Indonesia (BHI) ataupun bank baru untuk menjadi bank digital. Salah satunya dengan memiliki jajaran direksi yang mampu melek digital. Menurutnya, pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis pekan lalu (19/8). "Saya fikir mereka harus itu semuanya melihat, tolong dong melihat di POJK 12 kita apa persyaratannya itu kan banyak tuh. Salah satunya direksinya sudah mengerti mengenai digitalisasi," tuturnya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8). Selain itu, ucap Heru, untuk menjadi b...

OJK Tidak Berikan Label Khusus untuk Bank Digital

  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana menyatakan, tidak akan memberi label khusus kepada bank digital sebagai suatu jenis bank baru di tanah air. Mengingat, peraturan yang berlaku di Indonesia terkait hanya mengenal dua jenis bank. "Undang-undang perbankan kita saat ini hanya dikenal dua jenis bank ya, bank umum dan bank perkreditan rakyat (BPR). OJK tentunya tidak mendefinisikan bank digital sebagai suatu bentuk jenis bank baru," katanya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8). Pun, secara kelembagaan, bank digital tetap tergolong ke dalam bank kendati operasional bisnis dilakukan dengan pemanfaatan teknologi. Sebagaimana disampaikan OJK dalam berbagai kesempatan. "Jadi, bank digital itu sesuai dengan kelembagaan ya tetep bank. Seperti yang sering kita sampaikan seperti itu," tekannya. Oleh karena itu, OJK menjamin tidak ada dikotomi...

OJK Tegaskan Belum Ada Bank di Indonesia Secara Fully Digital

  Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan, saat ini tidak ada satu pun bank yang sudah bertransformasi menjadi fully digital di Indonesia. "Saat ini, kalau boleh saya sampaikan, bahwa tidak ada satu pun bank yang benar-benar sudah fully digital," ucapnya dalam Squawk Box CNBC Indonesia bertajuk Membedah Fenomena Bank Digital & Akselerasi Permodalan Bank, Jumat (27/8). Heru menjelaskan, bagi seluruh bank yang berkeinginan atau telah melakukan transformasi adaptasi teknologi secara hybrid ataupun fully digital harus memenuhi ketentuan OJK. Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum yang dirilis pada Kamis pekan lalu (19/8). "Tentunya ini nanti akan dievaluasi oleh pengawas apakah mereka sudah bisa melayani secara digital," terangnya. Selain itu, pemenuhan ketentuan tersebut juga untuk memastikan kemampuan bank terkait pengelolaan manajemen risiko. Lalu, upaya bank dalam memast...