Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2020

Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

New Normal, Syarat Perkantoran dan Tempat Wisata Bertambah

Pemerintah menyiapkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pelaku usaha dan masyarakat menjelang masa  new normal di tengah pandemi Covid-19 . Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan hal tersebut disiapkan agar pemulihan ekonomi secara bertahap berjalan lancar ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai dilonggarkan. Tentu akan dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat, disiplin dan pengawasan oleh aparat. Ini penting sekali bahkan untuk sebuah daerah yang nanti, misalnya, dikatakan sudah bisa dilakukan pengurangan pembatasan," ucapnya dalam Konferensi Pers Protokol Masyarakat Produktif dan Aman, Kamis (21/5). Di tempat pariwisata, misalnya, pemerintah akan meminta pelaku industri pariwisata serta masyarakat atau turis yang berkunjung ke wilayah tersebut menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Bagi pelaku industri, berapa protokol yang diwajibkan di antaranya menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer,...

Pelonggaran Lockdown Angkat Rupiah ke Rp14.770 per Dolar AS

Nilai tukar  rupiah berada di level Rpp14.755 per  dolar AS pada Rabu (20/5). Posisi ini menguat 15 poin atau 0,1 persen dari Rp14.770 per dolar AS pada Selasa (19/5) sore. Rupiah menguat dengan mayoritas mata uang Asia, seperti peso Filipina menguat 0,18 persen, baht Thailand 0,13 persen, dan dolar Singapura 0,08 persen. Kemudian, ringgit Malaysia menguat 0,04 persen dan dolar Hong Kong 0,01 persen. Sementara beberapa mata uang Asia lain justru terperosok ke zona merah. Won Korea Selatan melemah 0,11 persen, yen Jepang minus 0,06 persen, dan yuan China minus 0,03 persen. Sedangkan mata uang utama negara maju kompak melemah dari dolar AS. Dolar Australia menguat 0,24 persen, euro Eropa 0,19 persen, poundsterling Inggris 0,17 persen, franc Swiss 0,15 persen, dan dolar Kanada 0,15 persen. Analis sekaligus Kepala Riset Monex Investindo Ariston Tjendra melihat nilai tukar rupiah akan kembali menguat pada hari ini dengan bergerak di kisaran Rp14.700 sampai Rp14.900 per...

Khawatir Ekonomi Keok, Harga Emas Menjulang ke Rp926 Ribu

Harga jual  emas PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam  berada di posisi Rp926 ribu per gram pada Rabu (20/5). Harga emas naik Rp2.000 dibandingkan kemarin yang sebesar Rp924 ribu per gram. Begitu pula dengan harga pembelian kembali (buyback) naik Rp2.000 per gram, yakni dari Rp822 ribu menjadi Rp824 ribu per gram pada hari ini. Berdasarkan data Antam, harga jual emas berukuran 0,5 gram senilai Rp493 ribu, 2 gram Rp1,79 juta, 3 gram Rp2,66 juta, 5 gram Rp4,41 juta, 10 gram Rp8,75 juta, 25 gram Rp21,76 juta, dan 50 gram Rp43,44 juta. Kemudian, harga emas berukuran 100 gram senilai Rp86,81 juta, 250 gram Rp216,76 juta, 500 gram Rp433,32 juta, dan 1 kilogram Rp866,6 juta. Harga jual emas tersebut sudah termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas emas batangan sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bagi pembeli yang tidak menyertakan NPWP memperoleh potongan pajak lebih tinggi sebesar 0,9 persen. Sementara, di perdagangan internasional b...