Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Singapura Tarik Pajak Layanan Digital Netflix dkk Awal 2020


Pemerintah Singapura akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa layanan digital luar negeri mulai dari 1 Januari 2020.

Dilansir dari Asia One, aturan baru ini mengharuskan konsumen harus membayar pajak apabila hendak menggunakan layanan digital dari luar negeri.

Aturan akan mempengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh seperti e-book dan aplikasi mobile, perangkat lunak seperti office suites, berlangganan media seperti streaming musik dan game online, serta manajemen data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.


Artinya banyak layanan populer seperti Netflix, Spotify, Apple iCloud, Adobe Creative Cloud, dan Microsoft Office 365 yang akan terkena PPN. 

Dilansir dari ZDNet, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mencatat lebih dari 100 penyedia layanan tersebut telah mendaftar di bawah Overseas Vendor Registration (OVR). Lembaga ini akan mulai menarik pajak kepada penjualan layanan para perusahaan digital.

IRAS mengatakan PPN tak akan dikenakan pada pembelian barang secara online

Pemerintah mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri dengan omset global tahunan lebih dari US$1 juta dan menjual layanan digital senilai lebih dari US$100 ribu kepada pelanggan di Singapura dalam periode 12 bulan diharuskan mendaftar ke OVR.




Rencana pemberlakuan PPN ini sudah diumumkan sejak Februari 2018, saat itu pemerintah berencana untuk menerapkan pajak ke layanan business to business (B2B) dan business to consumer (B2C). Layanan itu termasuk layanan aplikasi, biaya berlangganan perangkat lunak, layanan streaming video & musik.

Menanggapi pajak tersebut, Direktur Riset Gartner, Adrian Lee mengatakan penyedia layanan digital akan dibebankan biaya operasional yang lebih tinggi untuk menghindari penjualan layanan senilai US$100 ribu.

Penyedia layanan digital juga harus menghadapi potensi kenaikan pajak menjadi sembilan persen yang diajukan pemerintah Singapura. Direncanakan kenaikan pajak tersebut akan diberlakukan pada 2021.

"Tidak perlu dikatakan, ini (pajak) akan menghambat pertumbuhan layanan digital di Singapura, tetapi tidak boleh membatasi, karena konsumen semakin melakukan digitalisasi layanan mereka," ujar Lee. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025