Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Singapura Tarik Pajak Layanan Digital Netflix dkk Awal 2020


Pemerintah Singapura akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa layanan digital luar negeri mulai dari 1 Januari 2020.

Dilansir dari Asia One, aturan baru ini mengharuskan konsumen harus membayar pajak apabila hendak menggunakan layanan digital dari luar negeri.

Aturan akan mempengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh seperti e-book dan aplikasi mobile, perangkat lunak seperti office suites, berlangganan media seperti streaming musik dan game online, serta manajemen data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.


Artinya banyak layanan populer seperti Netflix, Spotify, Apple iCloud, Adobe Creative Cloud, dan Microsoft Office 365 yang akan terkena PPN. 

Dilansir dari ZDNet, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mencatat lebih dari 100 penyedia layanan tersebut telah mendaftar di bawah Overseas Vendor Registration (OVR). Lembaga ini akan mulai menarik pajak kepada penjualan layanan para perusahaan digital.

IRAS mengatakan PPN tak akan dikenakan pada pembelian barang secara online

Pemerintah mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri dengan omset global tahunan lebih dari US$1 juta dan menjual layanan digital senilai lebih dari US$100 ribu kepada pelanggan di Singapura dalam periode 12 bulan diharuskan mendaftar ke OVR.




Rencana pemberlakuan PPN ini sudah diumumkan sejak Februari 2018, saat itu pemerintah berencana untuk menerapkan pajak ke layanan business to business (B2B) dan business to consumer (B2C). Layanan itu termasuk layanan aplikasi, biaya berlangganan perangkat lunak, layanan streaming video & musik.

Menanggapi pajak tersebut, Direktur Riset Gartner, Adrian Lee mengatakan penyedia layanan digital akan dibebankan biaya operasional yang lebih tinggi untuk menghindari penjualan layanan senilai US$100 ribu.

Penyedia layanan digital juga harus menghadapi potensi kenaikan pajak menjadi sembilan persen yang diajukan pemerintah Singapura. Direncanakan kenaikan pajak tersebut akan diberlakukan pada 2021.

"Tidak perlu dikatakan, ini (pajak) akan menghambat pertumbuhan layanan digital di Singapura, tetapi tidak boleh membatasi, karena konsumen semakin melakukan digitalisasi layanan mereka," ujar Lee. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025