Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

Singapura Tarik Pajak Layanan Digital Netflix dkk Awal 2020


Pemerintah Singapura akan memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada barang dan jasa layanan digital luar negeri mulai dari 1 Januari 2020.

Dilansir dari Asia One, aturan baru ini mengharuskan konsumen harus membayar pajak apabila hendak menggunakan layanan digital dari luar negeri.

Aturan akan mempengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh seperti e-book dan aplikasi mobile, perangkat lunak seperti office suites, berlangganan media seperti streaming musik dan game online, serta manajemen data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.


Artinya banyak layanan populer seperti Netflix, Spotify, Apple iCloud, Adobe Creative Cloud, dan Microsoft Office 365 yang akan terkena PPN. 

Dilansir dari ZDNet, Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS) mencatat lebih dari 100 penyedia layanan tersebut telah mendaftar di bawah Overseas Vendor Registration (OVR). Lembaga ini akan mulai menarik pajak kepada penjualan layanan para perusahaan digital.

IRAS mengatakan PPN tak akan dikenakan pada pembelian barang secara online

Pemerintah mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri dengan omset global tahunan lebih dari US$1 juta dan menjual layanan digital senilai lebih dari US$100 ribu kepada pelanggan di Singapura dalam periode 12 bulan diharuskan mendaftar ke OVR.




Rencana pemberlakuan PPN ini sudah diumumkan sejak Februari 2018, saat itu pemerintah berencana untuk menerapkan pajak ke layanan business to business (B2B) dan business to consumer (B2C). Layanan itu termasuk layanan aplikasi, biaya berlangganan perangkat lunak, layanan streaming video & musik.

Menanggapi pajak tersebut, Direktur Riset Gartner, Adrian Lee mengatakan penyedia layanan digital akan dibebankan biaya operasional yang lebih tinggi untuk menghindari penjualan layanan senilai US$100 ribu.

Penyedia layanan digital juga harus menghadapi potensi kenaikan pajak menjadi sembilan persen yang diajukan pemerintah Singapura. Direncanakan kenaikan pajak tersebut akan diberlakukan pada 2021.

"Tidak perlu dikatakan, ini (pajak) akan menghambat pertumbuhan layanan digital di Singapura, tetapi tidak boleh membatasi, karena konsumen semakin melakukan digitalisasi layanan mereka," ujar Lee. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)