Pemerintah Singapura akan
memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) pada barang dan jasa layanan digital luar negeri mulai dari 1 Januari
2020.
Dilansir dari Asia One, aturan
baru ini mengharuskan konsumen harus membayar pajak apabila hendak menggunakan
layanan digital dari luar negeri.
Aturan akan mempengaruhi berbagai layanan termasuk konten yang dapat diunduh
seperti e-book dan aplikasi mobile, perangkat lunak seperti office suites,
berlangganan media seperti streaming musik dan game online, serta manajemen
data elektronik seperti penyimpanan cloud dan web hosting.
Artinya banyak layanan populer seperti Netflix, Spotify, Apple iCloud,
Adobe Creative Cloud, dan Microsoft Office 365 yang akan terkena PPN.
Dilansir dari ZDNet, Inland Revenue
Authority of Singapore (IRAS) mencatat lebih dari 100 penyedia layanan
tersebut telah mendaftar di bawah Overseas Vendor Registration (OVR).
Lembaga ini akan mulai menarik pajak kepada penjualan layanan para perusahaan
digital.
IRAS mengatakan PPN tak akan dikenakan pada pembelian barang secara online
Pemerintah mewajibkan penyedia layanan digital luar negeri dengan omset global
tahunan lebih dari US$1 juta dan menjual layanan digital senilai lebih dari
US$100 ribu kepada pelanggan di Singapura dalam periode 12 bulan diharuskan mendaftar
ke OVR.
Rencana pemberlakuan PPN ini sudah diumumkan sejak Februari 2018, saat itu
pemerintah berencana untuk menerapkan pajak ke layanan business to
business (B2B) dan business to consumer (B2C). Layanan itu
termasuk layanan aplikasi, biaya berlangganan perangkat lunak, layanan
streaming video & musik.
Menanggapi pajak tersebut, Direktur Riset Gartner, Adrian Lee mengatakan
penyedia layanan digital akan dibebankan biaya operasional yang lebih tinggi
untuk menghindari penjualan layanan senilai US$100 ribu.
Penyedia layanan digital juga harus menghadapi potensi kenaikan pajak menjadi
sembilan persen yang diajukan pemerintah Singapura. Direncanakan kenaikan pajak
tersebut akan diberlakukan pada 2021.
"Tidak perlu dikatakan, ini (pajak) akan menghambat pertumbuhan layanan
digital di Singapura, tetapi tidak boleh membatasi, karena konsumen semakin
melakukan digitalisasi layanan mereka," ujar Lee.
Komentar
Posting Komentar