Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

Menkeu Minta DPR Prioritaskan Omnibus Law Sektor Keuangan


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memprioritaskan pembahasan omnibus law terkait sektor keuangan dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Kendati begitu, rancangan omnibus law itu sejatinya masih tahap penggodokan di Kementerian Keuangan.

Saat ini, DPR sejatinya sudah menetapkan empat rancangan undang-undang (ruu) omnibus law di Prolegnas 2020. Mulai dari RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Namun, mengingat pentingnya omnibus law di sektor keuangan, bendahara negara akan melobi lembaga legislatif untuk turut memasukkan pembahasan omnibus law tersebut ke Prolegnas 2020. Omnibus law sektor keuangan akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Kemudian, turut menyempurnakan aturan hukum terkait bank, asuransi, pasar modal, hingga aturan soal institusi yang berkaitan dengan sektor keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Prioritas selanjutnya, kami merasakan di bawah UU PPKSK dan (beberapa aturan) eksisting di BI, LPS, dan OJK, dari sisi kerangka penanganan krisis itu masih belum sempurna. Artinya, perlu ada beberapa hal dalam peraturan UU yang bisa jawab, terutama saat kami lakukan simulasi krisis," kata Sri Mulyani, Rabu (22/1).

Bendahara negara mengatakan UU PPKSK penting diubah karena beleid itu hanya mengatur soal pencegahan dan penanganan krisis dari masalah sistemik di bank. Sementara masalah keuangan di perusahaan nonbank tidak ada, misalnya ketika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan dengan nilai potensi kerugian yang cukup tinggi.

"UU ini fokus ke masalah bank sistemik, sedangkan lembaga jasa keuangan nonbank tidak tercermin di UU PPKSK. Lembaga jasa keuangan nonbank selama ini penanganannya dilakukan UU masing-masing, misalnya UU soal pasar modal, yang perlu diamandemen, UU OJK, UU Perasuransian," terangnya.

Selain omnibus law sektor keuangan, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga ingin DPR memprioritaskan pembahasan RUU Bea Materai. Begitu juga dengan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.




"Prioritas kami RUU Bea Materai karena waktu itu sudah hampir selesai. Lalu, omnibus law di bidang perpajakan, minggu ini kami harapkan bisa jadi Prolegnas dan nanti kami berikan surat presidennya," ujarnya.

Rencana pembentukan omnibus law di sektor keuangan dilakukan pemerintah karena maraknya masalah keuangan di lembaga jasa keuangan akhir-akhir ini, khususnya asuransi. Misalnya, masalah keuangan di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Asabri (Persero).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025