Reli Harga Emas Bisa Berlanjut, Ahli Ungkap Faktor Pemicunya

  Harga emas kembali terpukul dengan harga turun di bawah US$ 4.500 per troy ounce dan menguji level support jangka panjang yang kritis pada rata-rata pergerakan 200 hari. Dipantau dari laman Kitco , Jumat (29/5/2026) harga emas terpantau menguat hanya 0,17% ke level US$ 4.502 per troy ounce saat berita ini ditulis. Meski terus bertahan di kisaran US$ 4.500, manajer portofolio di Midas Discovery Fund Tom Winmill menilai reli harga emas bisa berlanjut dan harga yang tinggi akan terus mendukung sektor pertambangan emas. Tom Winmill mengatakan bahwa ia melihat pelemahan harga emas merupakan tren jangka pendek karena pendorong fundamental di balik reli emas tetap bertahan, terutama karena permintaan bank sentral yang kuat dan ekonomi global bergulat dengan meningkatnya risiko struktural. “Saya benar-benar tidak melihat banyak hal yang dapat bersifat bearish untuk emas dalam jangka panjang pada level harga ini,” kata Winmill, dikutip dari ...

Menkeu Minta DPR Prioritaskan Omnibus Law Sektor Keuangan


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk memprioritaskan pembahasan omnibus law terkait sektor keuangan dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Kendati begitu, rancangan omnibus law itu sejatinya masih tahap penggodokan di Kementerian Keuangan.

Saat ini, DPR sejatinya sudah menetapkan empat rancangan undang-undang (ruu) omnibus law di Prolegnas 2020. Mulai dari RUU tentang Ibu Kota Negara, RUU tentang Kefarmasian, RUU tentang Cipta Lapangan Kerja, dan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.

Namun, mengingat pentingnya omnibus law di sektor keuangan, bendahara negara akan melobi lembaga legislatif untuk turut memasukkan pembahasan omnibus law tersebut ke Prolegnas 2020. Omnibus law sektor keuangan akan mengubah Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK).

Kemudian, turut menyempurnakan aturan hukum terkait bank, asuransi, pasar modal, hingga aturan soal institusi yang berkaitan dengan sektor keuangan, seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Prioritas selanjutnya, kami merasakan di bawah UU PPKSK dan (beberapa aturan) eksisting di BI, LPS, dan OJK, dari sisi kerangka penanganan krisis itu masih belum sempurna. Artinya, perlu ada beberapa hal dalam peraturan UU yang bisa jawab, terutama saat kami lakukan simulasi krisis," kata Sri Mulyani, Rabu (22/1).

Bendahara negara mengatakan UU PPKSK penting diubah karena beleid itu hanya mengatur soal pencegahan dan penanganan krisis dari masalah sistemik di bank. Sementara masalah keuangan di perusahaan nonbank tidak ada, misalnya ketika perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan dengan nilai potensi kerugian yang cukup tinggi.

"UU ini fokus ke masalah bank sistemik, sedangkan lembaga jasa keuangan nonbank tidak tercermin di UU PPKSK. Lembaga jasa keuangan nonbank selama ini penanganannya dilakukan UU masing-masing, misalnya UU soal pasar modal, yang perlu diamandemen, UU OJK, UU Perasuransian," terangnya.

Selain omnibus law sektor keuangan, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu juga ingin DPR memprioritaskan pembahasan RUU Bea Materai. Begitu juga dengan RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian.




"Prioritas kami RUU Bea Materai karena waktu itu sudah hampir selesai. Lalu, omnibus law di bidang perpajakan, minggu ini kami harapkan bisa jadi Prolegnas dan nanti kami berikan surat presidennya," ujarnya.

Rencana pembentukan omnibus law di sektor keuangan dilakukan pemerintah karena maraknya masalah keuangan di lembaga jasa keuangan akhir-akhir ini, khususnya asuransi. Misalnya, masalah keuangan di PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), hingga PT Asabri (Persero).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)