Bursa Efek Indonesia (BEI) membantah anggapan lebih
mementingkan kuantitas dibandingkan kualitas perusahaan yang melantai di bursa.
Hal itu disampaikan usai rapat dengan DPR terkait PT Asuransi Jiwasraya
(Persero).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menegaskan
bahwa pihaknya tidak pernah memiliki kecenderungan dalam pemilihan sisi
kualitas maupun kuantitas perusahaan IPO.
"Dari segi kami, memang kami harus balance antara
jumlah dan kualitas. Itu yang kami usahakan selalu tercapai," kata Laksono
di DPR RI, Jakarta, Rabu (15/1).
Menurut Laksono, hal tersebut perlu dilakukan karena perusahaan yang melakukan
IPO besar. Laksono juga menjelaskan BEI melakukan akomodasi terhadap usaha
kecil dan menengah (UKM) yang ingin IPO.
"Makanya ada papan
akselerasi. Nanti kami akan arahkan untuk perusahaan-perusahaan UKM,"
jelasnya.
Terkait perusahaan yang pergerakan sahamnya tidak wajar, Laksono mengatakan BEI
sudah memiliki 'rambu' seperti Unusual Market Activity (UMA) dan suspensi.
"Jadi, sebenarnya kami memiliki rambu-rambu yang apabila diikuti dengan
baik, mestinya cukup memberikan guidance buat
para investor untuk memilih saham-sahamnya," tuturnya.
Di satu sisi, Laksono pun telah mendapatkan beberapa saham-saham 'gorengan'
yang telah terindikasi UMA. Namun, ia mengaku pihaknya belum dapat menyebutkan
nama-nama perusahaan tersebut.
"Sampai saat ini, kami belum menyebutkan nama-namanya.
Tapi, tentunya ini adalah bagian dari monitoring kami. Sebenarnya kalau dilihat
dari nama-nama tersebut, kebanyakan perusahaan-perusahaan tersebut merupakan
perusahaan yang sudah kena UMA sebelumnya, tidak mendadak begitu saja
muncul," ungkapnya.
Akan tetapi, Laksono memastikan nama-nama perusahaan dengan saham gorengan yang
terindikasi UMA dan terbukti bermasalah nantinya akan segera dipublikasikan.
"Kami ada asumsi, ini kan mesti panggil emitennya segala macam sebelum
kami memberikan data ini kepada publik," pungkasnya.
website Indonesia Stock Exchange (IDX), PT Trada Maritime
(TRAM) Tbk. terkait kasus Jiwasraya pernah terjerat penghentian sementara
perdagangan saham (suspensi) sebanyak dua kali pada bulan Juni dan November
sepanjang 2014, dan dua kali berikutnya pada Oktober 2016 dan Februari 2017
silam.
Tak hanya itu, TRAM juga pernah teridentifikasi UMA pada Oktober 2016, dan dua
kali teredintifikasi pada bulan Februari dan Agustus sepanjang 2017 silam.
Komentar
Posting Komentar