Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia (YLKI) menolak rencana Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) menaikkan tarif ojek online (ojol).
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengungkap rencana Kementerian
Perhubungan mereview tarif ojol memang tidak salah. Pasalnya, dalam Kepmenhub
Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda
Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan
Aplikasi, tarif ojol memang bisa dilakukan evaluasi per tiga bulan
sekali.
Namun, Tulus menyebut tarif tidak mudah untuk dinaikkan.
"Tarif angkutan umum yang resmi saja juga tidak semudah itu dinaikkan.
Kenapa untuk tarif ojol yang bukan angkutan resmi malah akan dievaluasi per 3
bulan? Ada apa nih?" ujarnya dalam keterangan resminya, Selasa (21/1).
YLKI mengungkap kenaikan tarif ojol belum layak dilakukan.
Ada lima alasan yang membuat YLKI bersuara demikian.
Pertama, besaran kenaikan pada
September 2019 yang sudah mencapai Rp2.500 per kilometer (Km) untuk batas atas
dan Rp 2.000 per Km untuk batas bawah, serta tarif minimal Rp 8.000-Rp10.000
untuk jarak minimal. Menurutnya, tarif tersebut sudah sudah signifikan dari
tarif batas atas.
"Formulasi tarif tersebut sudah mencerminkan tarif yang sebenarnya, sesuai
dengan biaya pokok, plus margin profit yang wajar," ujarnya.
Kedua, menurut YLKI jika saat ini
driver merasa pendapatannya turun atau rendah, itu karena banyaknya tarif promo
yang diberikan oleh pihak ketiga, seperti OVO dan Gopay.
Promo tidak dilarang, tetapi tidak boleh melewati ketentuan tarif batas bawah.
Hal ini yang seharusnya diintervensi Kemenhub, bukan melulu kenaikan tarif.
Ketiga, usai kenaikan pada
September 2019, belum pernah ada review terhadap
pelayanan.
"Kenapa Kemenhub hanya mempertimbangkan kepentingan driver ojol saja untuk kenaikan
tarif, tetapi tidak memerhatikan kepentingan pelayanan bagi konsumen, khususnya
dari aspek safety?" ujar Tulus.
Menurutnya, ojol sebagai kendaraan beroda dua sangat rawan dari sisi safety. Dari sisi yang lain,
perilaku driver ojol juga tidak ada bedanya dengan perilaku ojek pangkalan.
Mereka suka ngetem sembarangan, sehingga memicu kemacetan.
Keempat, terkait dengan komponen
tarif, dalam waktu 3 bulan paska kenaikan, belum ada dinamika eksternal yang
secara signifikan berpengaruh terhadap biaya operasional ojol.
Kelima, YLKI meminta sebaiknya
Kemenhub tidak terlalu fokus dengan masalah ojol tetapi meminggirkan fungsi
utamanya agar mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum masal, khususnya
di kota-kota besar seperti Jakarta.
Kemenhub akan mengumumkan perhitungan ulang tarif ojol.
Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengumumkan setelah selesai
dilakukan perhitungan, hasil akan diberikan kepada Menteri Perhubungan Budi
Karya Sumadi terlebih dahulu.
Ahmad menegaskan pekan depan diusahakan draf perhitungan selesai. Terkait
untung rugi perubahan tarif, Ahmad mengungkap jika tarif dinaikkan akan
berdampak ke pesanan para ojol.
"Kami minta pertimbangan YLKI, seperti apa masyarakat ini? Kalau
diturunkan, ya saya belum pasti bisa turun. Bisa jadi tetap atau naik,"
ungkap Ahmad.
Komentar
Posting Komentar