Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Menteri Basuki Sebut Revitalisasi Monas Harus Lewat Sayembara


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa desain revitalisasi Monumen Nasional (Monas) harus melalui sayembara agar hasilnya dapat lebih baik dari sebelumnya.

"Kalau yang namanya revitalisasi harus lebih baik, dan itu ada desain hasil sayembara," ujar Basuki Hadimuljono di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (28/1).

Apalagi, ia menuturkan revitalisasi Monas juga belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Mensesneg sudah menyampaikan untuk menghentikan pengerjaan revitalisasi Monas, bakal ada sanksi kalau masih dilanjutkan," kata Basuki.
Ia mengemukakan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, Menteri Sekretaris Negara adalah Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris.

"Komisi Pengarah itu ketuanya Mensesneg, sekretarisnya Gubernur DKI, dan anggotanya beberapa kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," papar Basuki Hadimuljono.

Ia mengatakan Mensesneg telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pakar terkait revitalisasi Monas untuk mendapatkan sejumlah masukan.

"Mensesneg sudah melakukan brainstorming, undang juga para pakar untuk memberikan masukan-masukan," kata Basuki.
Ia menambahkan revitalisasi Monas masih menunggu surat pengajuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selanjutnya, akan dibahas oleh Komisi Pengarah beserta anggota.

"Kalau surat sudah diterima Komisi Pengarah, kita akan rapat full, Mensesneg, Gubernur dan menteri terkait," ujarya.

Basuki Hadimuljono mengatakan untuk merevitalisasi Monas harus dilakukan kajian secara mendalam agar hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hingga proyek pengembangan itu mendapat persetujuan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.

Sesuai Keppres tersebut, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Senin (27/1/).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini