Menteri Basuki Sebut Revitalisasi Monas Harus Lewat Sayembara


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa desain revitalisasi Monumen Nasional (Monas) harus melalui sayembara agar hasilnya dapat lebih baik dari sebelumnya.

"Kalau yang namanya revitalisasi harus lebih baik, dan itu ada desain hasil sayembara," ujar Basuki Hadimuljono di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (28/1).

Apalagi, ia menuturkan revitalisasi Monas juga belum mendapatkan izin Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Mensesneg sudah menyampaikan untuk menghentikan pengerjaan revitalisasi Monas, bakal ada sanksi kalau masih dilanjutkan," kata Basuki.
Ia mengemukakan sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, Menteri Sekretaris Negara adalah Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta sebagai sekretaris.

"Komisi Pengarah itu ketuanya Mensesneg, sekretarisnya Gubernur DKI, dan anggotanya beberapa kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," papar Basuki Hadimuljono.

Ia mengatakan Mensesneg telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pakar terkait revitalisasi Monas untuk mendapatkan sejumlah masukan.

"Mensesneg sudah melakukan brainstorming, undang juga para pakar untuk memberikan masukan-masukan," kata Basuki.
Ia menambahkan revitalisasi Monas masih menunggu surat pengajuan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Selanjutnya, akan dibahas oleh Komisi Pengarah beserta anggota.

"Kalau surat sudah diterima Komisi Pengarah, kita akan rapat full, Mensesneg, Gubernur dan menteri terkait," ujarya.

Basuki Hadimuljono mengatakan untuk merevitalisasi Monas harus dilakukan kajian secara mendalam agar hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hingga proyek pengembangan itu mendapat persetujuan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.

Sesuai Keppres tersebut, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.

"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk dihentikan dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di Jakarta, Senin (27/1/).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023