Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyampaikan
bahwa desain revitalisasi Monumen Nasional (Monas)
harus melalui sayembara agar hasilnya dapat lebih baik dari sebelumnya.
"Kalau yang namanya revitalisasi harus lebih baik, dan itu ada desain
hasil sayembara," ujar Basuki Hadimuljono di Jakarta, dilansir Antara, Selasa (28/1).
Apalagi, ia menuturkan revitalisasi Monas juga belum mendapatkan izin Komisi
Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Mensesneg sudah menyampaikan untuk menghentikan pengerjaan revitalisasi
Monas, bakal ada sanksi kalau masih dilanjutkan," kata Basuki.
Ia mengemukakan sesuai
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995, Menteri Sekretaris Negara
adalah Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka dan Gubernur DKI
Jakarta sebagai sekretaris.
"Komisi Pengarah itu ketuanya Mensesneg, sekretarisnya Gubernur DKI, dan
anggotanya beberapa kementerian, seperti Kementerian PUPR, Kementerian
Perhubungan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan," papar Basuki Hadimuljono.
Ia mengatakan Mensesneg telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pakar terkait
revitalisasi Monas untuk mendapatkan sejumlah masukan.
"Mensesneg sudah melakukan brainstorming,
undang juga para pakar untuk memberikan masukan-masukan," kata Basuki.
Ia menambahkan revitalisasi
Monas masih menunggu surat pengajuan dari Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan. Selanjutnya, akan dibahas oleh Komisi Pengarah beserta anggota.
"Kalau surat sudah diterima Komisi Pengarah, kita akan rapat full, Mensesneg, Gubernur dan
menteri terkait," ujarya.
Basuki Hadimuljono mengatakan untuk merevitalisasi Monas harus dilakukan kajian
secara mendalam agar hasilnya menjadi lebih baik dari sebelumnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentikan sementara proyek
revitalisasi Monumen Nasional (Monas) hingga proyek pengembangan itu mendapat
persetujuan, sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995.
Sesuai Keppres tersebut, Mensesneg adalah Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan
Medan Merdeka dan Gubernur DKI Jakarta adalah Kepala Badan Pelaksana
Pembangunan Kawasan Medan Merdeka.
"Karena itu jelas ada prosedur yang belum dilalui, ya kami minta untuk
dihentikan dulu," ujar Pratikno di Kementerian Sekretaris Negara di
Jakarta, Senin (27/1/).
Komentar
Posting Komentar