Gara-gara Jiwasraya, Pemerintah Kebut PP Holding Asuransi
Kementerian Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) menyatakan pembentukan holding asuransi sudah masuk
tahap penyusunan peraturan pemerintah
(PP). Holding ini akan dipimpin oleh PT
Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau BPUI (Persero).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan proses pembentukan holding asuransi ditargetkan rampung secepatnya. Namun, ia tak menyebut pasti kapan holding bisa terbentuk.
"Segera. Prosesnya sedang pembuatan PP sekarang," ucap Kartika, Kamis (16/1).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan proses pembentukan holding asuransi ditargetkan rampung secepatnya. Namun, ia tak menyebut pasti kapan holding bisa terbentuk.
"Segera. Prosesnya sedang pembuatan PP sekarang," ucap Kartika, Kamis (16/1).
Kartika bilang beberapa perusahaan asuransi yang akan menjadi anggota holding, antara lain PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick
Thohir menyatakan pembentukan holding asuransi
merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menyehatkan keuangan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero). Dari holding, ia
menargetkan ada arus kas (cashflow) untuk
Jiwasraya sebesar Rp1,5 triliun-Rp2 triliun per tahun.
Secara jangka panjang, sambungnya, pembentukan holding akan menghasilkan tambahan likuiditas mencapai Rp8 triliun pada empat tahun ke depan. Tak hanya itu, aset perusahaan tentu juga ikut bertambah sehingga bisa menjadi pemasukan bagi perusahaan.
Diketahui, Jiwasraya sedang terbelit masalah likuiditas. Perusahaan menunda pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar per Oktober 2018.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya. Tak tanggung-tanggung, lembaga itu memproyeksi ada kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun per Agustus 2019 dan berpotensi bertambah seiring dengan masih berjalannya proses pemeriksaan.
Secara jangka panjang, sambungnya, pembentukan holding akan menghasilkan tambahan likuiditas mencapai Rp8 triliun pada empat tahun ke depan. Tak hanya itu, aset perusahaan tentu juga ikut bertambah sehingga bisa menjadi pemasukan bagi perusahaan.
Diketahui, Jiwasraya sedang terbelit masalah likuiditas. Perusahaan menunda pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar per Oktober 2018.
Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya. Tak tanggung-tanggung, lembaga itu memproyeksi ada kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun per Agustus 2019 dan berpotensi bertambah seiring dengan masih berjalannya proses pemeriksaan.
Kejagung telah menangkap lima tersangka yang diduga tersangkut
kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman
Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan
mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.
Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.
Komentar
Posting Komentar