Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Gara-gara Jiwasraya, Pemerintah Kebut PP Holding Asuransi


Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan pembentukan holding asuransi sudah masuk tahap penyusunan peraturan pemerintah (PP). Holding ini akan dipimpin oleh PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau BPUI (Persero).

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo menuturkan proses pembentukan holding asuransi ditargetkan rampung secepatnya. Namun, ia tak menyebut pasti kapan holding bisa terbentuk.

"Segera. Prosesnya sedang pembuatan PP sekarang," ucap Kartika, Kamis (16/1).

Kartika bilang beberapa perusahaan asuransi yang akan menjadi anggota holding, antara lain PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero), PT Jasa Raharja (Persero), dan PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan pembentukan holding asuransi merupakan salah satu langkah pemerintah untuk menyehatkan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dari holding, ia menargetkan ada arus kas (cashflow) untuk Jiwasraya sebesar Rp1,5 triliun-Rp2 triliun per tahun.

Secara jangka panjang, sambungnya, pembentukan holding akan menghasilkan tambahan likuiditas mencapai Rp8 triliun pada empat tahun ke depan. Tak hanya itu, aset perusahaan tentu juga ikut bertambah sehingga bisa menjadi pemasukan bagi perusahaan.

Diketahui, Jiwasraya sedang terbelit masalah likuiditas. Perusahaan menunda pembayaran klaim jatuh tempo sebesar Rp802 miliar per Oktober 2018.

Sementara, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ada dugaan korupsi di tubuh Jiwasraya. Tak tanggung-tanggung, lembaga itu memproyeksi ada kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun per Agustus 2019 dan berpotensi bertambah seiring dengan masih berjalannya proses pemeriksaan.
Kejagung telah menangkap lima tersangka yang diduga tersangkut kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Mereka adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini