Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyiapkan suntikan dana
sebesar Rp5 triliun sebagai tahap awal strategi penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menjelaskan
dana tersebut direncanakan berasal dari holding asuransi BUMN sebesar Rp2
triliun dan Investor sebesar Rp3 triliun.
"Yang siap diinvestasikan
investor itu Rp3 triliun. Holding Rp2 triliun dan investor Rp 3 triliun,"
kata Arya di Menteng, Jakarta, Minggu (19/1).
Dana investasi tersebut akan didapatkan dengan cara melobi anak usaha Jiwasraya
yaitu PT Jiwasraya Putra kepada investor, yang dananya akan digunakan untuk
menyelesaikan perkara finansial yang membelit perusahaan pelat merah tersebut.
Arya menjelaskan bahwa dana yang terkumpul dari holding dan investor tersebut
akan digunakan untuk mengembalikan dana pemegang polis atau nasabah Jiwasraya
yang telah mengalami jatuh tempo.
"Fokus kami mencari investor agar dana nasabah ini bisa dikembalikan dan
mengalir kepada nasabah," ujarnya.
Rencananya, lanjut Arya, Kementerian BUMN akan mulai
memberikan dana tersebut pada kuartal pertama 2020 kepada nasabah-nasabah kecil
yang menjadi prioritas.
"Bertahap, jadi kalau kita harapkan, kuartal pertama, kuartal kedua dapat
Rp5 triliun kan sudah syukur. Sudah bisa ditanggulangi hampir setengah. Nanti
sisanya kita tahapkan lagi. Ya kami harapkan ingin cepat lah selesai,
nasabah-nasabah yang kecil-kecil yang diprioritaskan itu diberikan,"
paparnya.
Arya menyatakan proses hukum kasus Jiwasraya saat ini masih berlangsung di
tahap penyidikan Kejaksaan Agung. Pemerintah bersama dengan DPR dalam hal ini
ikut memantau perkembangan permasalahan yang terjadi di Jiwasraya.
Arya mengharapkan Panitia Kerja (Panja) yang telah dibentuk oleh DPR dapat
mempercepat proses pembenahan masalah perseroan asuransi pelat merah tersebut.
"Kami di BUMN akan terus bekerja untuk menyelesaikan kasus Jiwasraya.
Dukungan politik dari DPR akan tambah mempercepat proses itu," tuturnya.
Skandal Jiwasraya mencuat setelah perusahaan gagal membayar
klaim polis nasabah senilai Rp802 miliar pada Oktober 2018 lalu akibat persoalan
likuditas.
Per September 2019, manajemen Jiwasraya menyebut ekuitas perseroan negatif
sebesar Rp23,92 triliun. Sebab, liabilitas perseroan mencapai Rp49,6 triliun,
sedangkan asetnya cuma Rp25,68 triliun.
Akibatnya, klaim gagal bayar perseroan membengkak hingga Rp12,4 triliun pada
tahun lalu. Kasus Jiwasraya sementara itu masih berjalan di Kejagung. Beberapa
mantan petinggi Jiwasraya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komentar
Posting Komentar