Pemerintah menyiapkan anggaran
Rp29 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Anggaran
merupakan akumulasi dari THR untuk abdi negara di pusat dan daerah.
mengungkapkan anggaran THR PNS
pada tahun ini mulanya diasumsikan sebesar Rp21 triliun. Anggaran ini tidak
jauh berbeda dengan tahun lalu sebesar Rp20 triliun.
Alokasi tahun lalu sudah termasuk penambahan dana akibat kebijakan kenaikan
gaji PNS sekitar 5 persen. Kebijakan itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP)
tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Kebetulan, tidak ada perubahan tingkat gaji pegawai pada tahun ini, sehingga
anggaran THR relatif sama dengan tahun lalu. Begitu pula dengan jumlah pegawai
yang tidak bertambah signifikan.
Sementara pejabat eselon II, I,
menteri, wakil menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota DPR tidak
mendapat THR pada tahun ini, sehingga ada penghematan jumlah anggaran sekitar
Rp5,5 triliun.
"Awalnya (anggaran THR PNS) pusat dan daerah itu komposisinya Rp21 triliun
ditambah Rp14 triliun. Lalu efisiensi menjadi Rp15 triliun ditambah Rp14
triliun," ungkap sumber, Rabu (29/4).
Kendati begitu, alokasi ini masih perlu menunggu finalisasi dan penerbitan
aturan teknis. Saat ini, katanya, aturan baru sebagai dasar hukum pemberian THR
masih digodok.
"Tapi kas negara cukup, aman," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terpaksa
memberlakukan pembatasan pemberian THR karena negara memerlukan banyak dana
untuk penanganan dampak tekanan pandemi virus corona atau covid-19 di
Indonesia. Selain memangkas anggaran dari sejumlah pos, bendahara negara juga
merealokasi anggaran untuk penanganan pandemi corona.
Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu
Puspasari memastikan THR untuk PNS, TNI, Polri tetap akan diberikan sesuai
aturan berlaku, yaitu paling cepat pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri
atau Lebaran. Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari
raya," kata Rahayu.
Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis
Yustinus Prastowo menyatakan pemerintah baru akan memutuskan kebijakan
pemberian gaji ke-13 bagi ASN pada Oktober atau November 2020. Artinya,
pemberian gaji ke-13 yang biasa diberikan pada Juli setiap tahunnya jelang
tahun ajaran baru pendidikan sekolah akan mundur.
"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November
mendatang. Prioritas (satt ini) ke upaya dan program penanganan covid-19
dulu," ujar Yustinus
Komentar
Posting Komentar