Pemerintah Siapkan Rp29 T untuk THR PNS Pusat dan Daerah


Pemerintah menyiapkan anggaran Rp29 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun ini. Anggaran merupakan akumulasi dari THR untuk abdi negara di pusat dan daerah.
mengungkapkan anggaran THR PNS pada tahun ini mulanya diasumsikan sebesar Rp21 triliun. Anggaran ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu sebesar Rp20 triliun.

Alokasi tahun lalu sudah termasuk penambahan dana akibat kebijakan kenaikan gaji PNS sekitar 5 persen. Kebijakan itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Kebetulan, tidak ada perubahan tingkat gaji pegawai pada tahun ini, sehingga anggaran THR relatif sama dengan tahun lalu. Begitu pula dengan jumlah pegawai yang tidak bertambah signifikan.
Sementara pejabat eselon II, I, menteri, wakil menteri, presiden, dan wakil presiden, serta anggota DPR tidak mendapat THR pada tahun ini, sehingga ada penghematan jumlah anggaran sekitar Rp5,5 triliun.

"Awalnya (anggaran THR PNS) pusat dan daerah itu komposisinya Rp21 triliun ditambah Rp14 triliun. Lalu efisiensi menjadi Rp15 triliun ditambah Rp14 triliun," ungkap sumber, Rabu (29/4).

Kendati begitu, alokasi ini masih perlu menunggu finalisasi dan penerbitan aturan teknis. Saat ini, katanya, aturan baru sebagai dasar hukum pemberian THR masih digodok.

"Tapi kas negara cukup, aman," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terpaksa memberlakukan pembatasan pemberian THR karena negara memerlukan banyak dana untuk penanganan dampak tekanan pandemi virus corona atau covid-19 di Indonesia. Selain memangkas anggaran dari sejumlah pos, bendahara negara juga merealokasi anggaran untuk penanganan pandemi corona.

Namun, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari memastikan THR untuk PNS, TNI, Polri tetap akan diberikan sesuai aturan berlaku, yaitu paling cepat pada 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Lebaran jatuh pada 23-24 Mei 2020.

"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," kata Rahayu.

Sementara Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyatakan pemerintah baru akan memutuskan kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi ASN pada Oktober atau November 2020. Artinya, pemberian gaji ke-13 yang biasa diberikan pada Juli setiap tahunnya jelang tahun ajaran baru pendidikan sekolah akan mundur.

"Terinfo (gaji ke-13) baru akan diputuskan antara Oktober atau November mendatang. Prioritas (satt ini) ke upaya dan program penanganan covid-19 dulu," ujar Yustinus

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023