Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Menaker Hentikan Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk menghentikan layanan perizinan bagi tenaga kerja asing. Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04/4/2020 tentang Pelayanan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 April lalu dan dikutip dari website Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, penghentian layanan perizinan dilakukan untuk layanan izin penggunaan tenaga kerja asing baru. Meskipun demikian, penghentian layanan tersebut dikecualikan untuk orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional.
Layanan perizinan tetap diberikan sesuai dengan aturan perundangan. Pengecualian juga dilakukan pada tenaga kerja asing pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia.

Sementara itu bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia dalam jangka pendek dan panjang tapi tidak bisa pulang ke negaranya karena penutupan akses, izin bisa diperpanjang  dengan permohonan dari pemberi kerja di Indonesia.

Menteri Ida menyatakan penghentian izin akan diberlakukan sampai dengan berakhirnya penyebaran virus corona. Virus corona terus menyebar luas di dunia dan Indonesia.

Sampai dengan Selasa (14/4), virus telah menginfeksi 1,925 juta orang di seluruh dunia. Dari kasus tersebut, 119.818 orang meninggal dan 458.565 sembuh.

Untuk di Indonesia, virus sudah menginfeksi 4.839 orang. Dari total infeksi tersebut, 459 meninggal dan 426 sembuh. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini