Menaker Hentikan Layanan Perizinan Tenaga Kerja Asing


Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan untuk menghentikan layanan perizinan bagi tenaga kerja asing. Penghentian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04/4/2020 tentang Pelayanan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.

Dalam surat edaran yang ditetapkan pada 8 April lalu dan dikutip dari website Kementerian Ketenagakerjaan tersebut, penghentian layanan perizinan dilakukan untuk layanan izin penggunaan tenaga kerja asing baru. Meskipun demikian, penghentian layanan tersebut dikecualikan untuk orang asing yang bekerja pada proyek strategis nasional.
Layanan perizinan tetap diberikan sesuai dengan aturan perundangan. Pengecualian juga dilakukan pada tenaga kerja asing pemegang izin tinggal yang masih berada di Indonesia.

Sementara itu bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan di Indonesia dalam jangka pendek dan panjang tapi tidak bisa pulang ke negaranya karena penutupan akses, izin bisa diperpanjang  dengan permohonan dari pemberi kerja di Indonesia.

Menteri Ida menyatakan penghentian izin akan diberlakukan sampai dengan berakhirnya penyebaran virus corona. Virus corona terus menyebar luas di dunia dan Indonesia.

Sampai dengan Selasa (14/4), virus telah menginfeksi 1,925 juta orang di seluruh dunia. Dari kasus tersebut, 119.818 orang meninggal dan 458.565 sembuh.

Untuk di Indonesia, virus sudah menginfeksi 4.839 orang. Dari total infeksi tersebut, 459 meninggal dan 426 sembuh. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023