Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

KKP Tangkap 31 Kapal Asing Ilegal Sejak Awal Tahun


Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo menyebut, per Rabu (22/4), ada 31 kapal asing ilegal yang ditangkap sejak awal 2020.

Dalam minggu ini saja, Edhy mengungkap ada 4 kapal asing yang menerobos masuk ke perairan Indonesia untuk mencuri hasil laut dalam negeri. Rincinya, 3 kapal berbendara Vietnam dan 1 kapal asal Filipina.

"Per hari ini, sudah ada 31 kapal ditangkap dan berhasil diamankan dengan semangat pengawasan dan menjaga laut kita," ucapnya pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (22/4).

Edhy bilang, terjadi kecelakaan dalam upayanya mengejar salah satu kapal asal Vietnam yang melarikan diri pada Senin (20/4) lalu. Dilaporkan 4 dari total 6 awak kapal berbendara Vietnam tersebut masih belum ditemukan hingga hari ini, sementara 2 orang lainnya telah diamankan.
Ia mengaku telah melaporkan kejadian ini kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi untuk dikomunikasikan kepada Kedutaan Besar Vietnam.

"Meski berhasil dilumpuhkan namun terjadi kecelakaan, kami yang menabrak sehingga kapal tenggelam. Kami sudah mengecek dan terus memantau dengan Bakamla untuk mencari korban tenggelam," terang Edhy.

Di kesempatan terpisah, ia mengungkap aktivitas pencurian ikan oleh kapal asing cenderung meningkat di tengah pandemi virus corona (covid-19).

"Sejak awal memang KKP tidak mengendurkan pengawasan di laut, karena kami meyakini di tengah upaya penanganan pandemi covid-19 ini, ada potensi kerawanan yang bisa dimanfaatkan oleh para pencuri ikan," kata Edhy, Senin (13/4).




Berdasarkan hasil pemantauan dan analisis Pusat Pengendalian (PUSDAL) KKP, pelaku penangkapan ikan ilegal cenderung memanfaatkan pandemi virus corona untuk melancarkan aksi-aksi pencurian ikan. Hal itu tercermin dari peningkatan jumlah kapal perikanan asing yang beroperasi di sekitar wilayah perbatasan Indonesia.

Pada Minggu (12/4) lalu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kembali melakukan penangkapan terhadap tiga kapal berbendera Malaysia di WPP-NRI 571-Selat Malaka.

"Kami sama sekali tidak mengurangi intensitas operasi pengawasan di laut, ini komitmen dan konsistensi KKP bahwa sumber daya kelautan dan perikanan harus kita lindungi dalam kondisi apapun," tegasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Kasus TaniHub bayangi iklim investasi start-up di Indonesia

RLCO Resmi IPO di BEI, Saham Langsung ARA Naik 34,52%, Hari Ini (9/12) Beli/Jual?