Ponsel Ilegal Tidak Bisa Masuk Indonesia Tiga Hari Lagi


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan aturan ponsel ilegal dengan membaca International Mobile Equipment Identity
(SARS-CoV-2) masih melanda Indonesia.

Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan aturan IMEI tetap diberlakukan sesuai jadwal setelah melakukan koordinasi antara Kemenkominfo, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, bersama dengan operator seluler.

"Pemberlakuan aturan IMEI tetap dilaksanakan pada tanggal 18 April pukul 00.00 WIB," kata Johnny saat dihubungi
Johnny mengingatkan aturan ini akan berlaku ke depan bukan ke belakang, artinya aturan tak akan memblokir ponsel dari pasar gelap (black market/ BM) yang sudah digunakan sebelum aturan IMEI berlaku.

"Bagi IMEI black market yang selama ini sudah digunakan akan tetap dapat digunakan, namun yang baru tidak dapat digunakan dan secara otomatis akan pendaftarannya ditolak," ujar Johnny.
Johnny menjelaskan aturan IMEI akan menggunakan metode pemblokiran whitelist (daftar putih) untuk memblokir ponsel ilegal.
Mekanisme whitelist akan memberikan akses telekomunikasi hanya pada ponsel dengan IMEI terdaftar di basis data IMEI pemerintah, SIBINA. Ponsel yang ada di luar daftar putih itu akan langsung terblokir dan tidak bisa digunakan.

"Hal ini dilakukan untuk melindungi industri perangkat telepon di dalam negeri, menjaga penerimaan negara dan memberikan perlindungan pada konsumen dari bahaya perangkat yang tidak memenuhi standar keamanan," kata Johnny.

Cara kerja EIR untuk mendeteksi ponsel BM

EIR sendiri merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk mendeteksi nomor IMEI perangkat ponsel. Setelah IMEI terdeteksi, ia akan mengelompokkan ponsel legal dan ilegal berdasarkan IMEI yang terdaftar. Jika terbukti ilegal, maka ponsel tersebut akan diblokir.

Saat ini ada dua wacana penerapan mekanisme pemblokiran ponsel yang tengah digodok pemerintah yaitu, blacklist (daftar hitam) dan whitelist (daftar putih).

Ketika EIR digunakan pada mekanisme blacklist, EIR hanya mengecek legalitas ponsel-ponsel yang telah mengaktifkan kartu SIM.

Sementara dalam whitelist, kapasitas alat EIR mesti besar agar mampu memproses seluruh data IMEI legal yang terdafyar ke basis data Sibina (Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional) yang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Sibina merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia. Nantinya, dari pendeteksi IMEI Sibina akan memberikan notifikasi kepada operator seluler, apakah nomor IMEI tersebut whitelist atau blacklist.

Data IMEI yang berada dalam Sibina sebelumnya akan dipasangkan dengan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin.

TPP ini memiliki data spesifikasi ponsel dari vendor dan importir. Sedangkan data pelanggan seluruhnya berada di operator seluler.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023