Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

Menteri Basuki Kerek Batas Maksimal Gaji Penikmat KPR Subsidi


Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan untuk menaikkan batasan maksimal penghasilan masyarakat yang bisa menikmati KPR Sejahtera Tapak dan KPR Sejahtera Susun dari awalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta.

Kenaikan batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, Dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.

"Masih menginduk Peraturan Menteri Nomor 20/PRT/M/2019 Tentang Kemudahan Dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Keputusan Menteri ini diterbitkan pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020," ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (31/3).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa aturan ini disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah menyalurkan relaksasi lainnya yang juga dibutuhkan seperti SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka).

Selain itu, Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.

Artinya, selama masa subsidi berjalan, penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun, sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4 juta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)