Menteri Basuki Kerek Batas Maksimal Gaji Penikmat KPR Subsidi
Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memutuskan
untuk menaikkan batasan maksimal penghasilan masyarakat yang bisa
menikmati KPR Sejahtera
Tapak dan KPR Sejahtera Susun dari awalnya Rp7 juta menjadi Rp8 juta.
Kenaikan batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, Dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.
"Masih menginduk Peraturan Menteri Nomor 20/PRT/M/2019 Tentang Kemudahan Dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Keputusan Menteri ini diterbitkan pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020," ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (31/3).
Kenaikan batas tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, Dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi.
"Masih menginduk Peraturan Menteri Nomor 20/PRT/M/2019 Tentang Kemudahan Dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Keputusan Menteri ini diterbitkan pada 24 Maret 2020 dan mulai berlaku pada 1 April 2020," ungkap Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Selasa (31/3).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa aturan ini disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana.
Ia juga menyebut bahwa pemerintah telah menyalurkan
relaksasi lainnya yang juga dibutuhkan seperti SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM
(Subsidi Bantuan Uang Muka).
Selain itu, Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Artinya, selama masa subsidi berjalan, penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun, sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4 juta.
Selain itu, Kempen baru ini juga mencabut Kepmen nomor 535/KPTS/M/2019 tentang Batasan Harga Jual Rumah Sejahtera tapak yang Diperoleh Melalui Kredit Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi.
Artinya, selama masa subsidi berjalan, penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun, sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4 juta.
Komentar
Posting Komentar