Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Kemenhub Minta Keringanan Pajak Maskapai saat Corona


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi maskapai penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan hal ini dilakukan demi memberikan keringanan kepada perusahaan penerbangan di tengah penurunan jumlah penumpang dan pembatasan penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas imbas Virus Corona.

"Kami ajukan Kemenko Perekonomian terkait PPN dan PPh pesawat. Ini sangat penting agar pesawat bisa survive," ujar Novie dalam video conference, Minggu (12/4).

Selain itu, Novie juga mengusulkan agar biaya parkir pesawat dibayar oleh pemerintah melalui dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta insentif untuk perawatan pesawat.
"Semua subsidi diarahkan ke maskapai dan operator. Misalnya operator navigasi kami tunda biaya kalibrasi Rp100 miliar dibayar APBN dulu," kata Novie.

Novie mengakui pembatasan penumpang, dengan ketentuan 50 persen dari total kapasitas kursi, akan membuat maskapai rugi. Untuk itu, Kemenhub juga akan menaikkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat.

"Kami tahu dengan pembatasan 50 persen otomatis maskapai merugi. Oleh karena itu kami hitung lagi TBA," tutur Novie.
Pihaknya juga akan menaikkan tarif batas atas hingga dua kali lipat. Aturan baru terkait hal tersebut, katanya, akan segera terbit.

"Mudah-mudahan hari ini [aturannya] selesai," imbuh Novie.

Diketahui, harga tiket pesawat saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025