Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

Kemenhub Minta Keringanan Pajak Maskapai saat Corona


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta keringanan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi maskapai penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo mengatakan hal ini dilakukan demi memberikan keringanan kepada perusahaan penerbangan di tengah penurunan jumlah penumpang dan pembatasan penumpang sebesar 50 persen dari total kapasitas imbas Virus Corona.

"Kami ajukan Kemenko Perekonomian terkait PPN dan PPh pesawat. Ini sangat penting agar pesawat bisa survive," ujar Novie dalam video conference, Minggu (12/4).

Selain itu, Novie juga mengusulkan agar biaya parkir pesawat dibayar oleh pemerintah melalui dana di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta insentif untuk perawatan pesawat.
"Semua subsidi diarahkan ke maskapai dan operator. Misalnya operator navigasi kami tunda biaya kalibrasi Rp100 miliar dibayar APBN dulu," kata Novie.

Novie mengakui pembatasan penumpang, dengan ketentuan 50 persen dari total kapasitas kursi, akan membuat maskapai rugi. Untuk itu, Kemenhub juga akan menaikkan tarif batas atas (TBA) harga tiket pesawat.

"Kami tahu dengan pembatasan 50 persen otomatis maskapai merugi. Oleh karena itu kami hitung lagi TBA," tutur Novie.
Pihaknya juga akan menaikkan tarif batas atas hingga dua kali lipat. Aturan baru terkait hal tersebut, katanya, akan segera terbit.

"Mudah-mudahan hari ini [aturannya] selesai," imbuh Novie.

Diketahui, harga tiket pesawat saat ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)