Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sebanyak 183
perusahaan pembiayaan alias multifinance memberikan
relaksasi penundaan pembayaran cicilan kepada nasabah. Relaksasi sesuai arahan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka meringankan beban masyarakat
terdampak pandemi virus corona.
"183 perusahaan pembiayaan telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur
yang berpotensi terdampak covid-19. Dari sana, ada 10.620 debitur yang sedang
mengajukan restrukturisasi," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri
Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi dalam teleconference, Minggu (5/4).
Namun, ia melanjutkan kesepakatan untuk restrukturisasi murni kewenangan
masing-masing multifinance. Misalnya, apakah keringanan berupa pembayaran pokok
saja, bunga saja, atau perpanjangan jangka waktu.
Yang pasti, keringanan diberikan hanya kepada nasabah terdampak covid-19,
langsung maupun tidak langsung, seperti usaha mikro dan kecil (UMK), nelayan,
sopir ojek online.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi
Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi WIratno mengatakan bersama
anggota menawarkan restrukturisasi kepada nasabah yang mengalami kesulitan
keuangan sebagai akibat penyebaran virus corona.
FIF Group, salah satu perusahaan pembiayaan yang memberikan relaksasi
menyatakan nasabah bisa segera mengajukan relaksasi kepada manajemen. Pengajuan
bisa melalui situs resmi, call center, nomor Whatsapp perusahaan, hingga datang
langsung ke kantor cabang FIF Group bila masih memungkinkan.
"Penurunan besaran angsuran melalui perpanjangan jangka waktu dan
penurunan suku bunga serta solusi lain sesuai peraturan berlaku dan ketentuan
FIF Group," ungkap manajemen perusahaan.
Begitu pula dengan WOM Finance. Perusahaan mengaku siap memberikan relaksasi
sesuai aturan yang berlaku di OJK dan perjanjian antara perusahaan dan nasabah.
"Pemenuhan kewajiban pelanggan di luar ketentuan tetap
berjalan sesuai dengan perjanjian yang sudah disepakati (bukan tidak dibayarkan
atau ditunda hingga satu tahun). Kami mohon untuk tetap melakukan pembayaran
angsuran tepat waktu sesuai tanggal jatuh tempo. Hal ini untuk menghindari
denda dan BI Checking," kata manajemen WOM Finance.
Sementara CSUL Finance memberlakukan beberapa ketentuan kepada nasabah yang
akan mendapatkan relaksasi penundaan bayar cicilan. Misalnya, terkait
kepemilikan jaminan atas pembiayaan yang diberikan ke nasabah.
"Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan
atau jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu sesuai perjanjian
pembiayaan dan terpenuhinya syarat lain yang ditentukan oleh CSUL
Finance," tulis manajemen CSUL Finance.
Komentar
Posting Komentar