Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

RI Pakai Larangan Ekspor Nikel Lawan Diskriminasi Sawit UE


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan larangan ekspor bijih nikel yang berlaku mulai 1 Januari 2020 merupakan bagian dari tawar menawar terhadap diskriminasi komoditas kelapa sawit oleh Uni Eropa.

"Ya itu bagian dari bargaining Kita komplain ke dia, dia komplain ke kita. Ya kita ladenin saja," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/11).

Airlangga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terkait permintaan konsultasi Komisi Uni Eropa di WTO. Menurutnya, Duta Besar Indonesia untuk Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Swiss Hasan Kleib yang memproses rencana konsultasi tersebut.

Ketua umum Partai Golkar itu tak bisa memastikan apakah pemerintah akan mencabut larangan ekspor bijih nikel yang berlaku mulai 1 Januari 2020, setelah muncul ancaman dari Uni Eropa yang ingin menggugat ke WTO.
"Tergantung hasil konsultasi ya. Jadi kita konsultasi dulu di awal. Karena butuh persetujuan dua pihak," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyatakan pemerintah akan menanggapi dan siap melakukan konsultasi dengan Komisi Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel.

Ia mengaku ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga untuk melakukan konsultasi tersebut.

"Kami akan tanggapi dan kami siap untuk melaksanakan konsultasi itu," kata Mahendra.
Mahendra menyatakan sebenarnya tak ada yang dilanggar Indonesia dalam penerapan kebijakan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 nanti terhadap aturan WTO. Menurutnya, larangan ekspor ini justru upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan

"Supaya pengelolaan tambang di Indonesia betul-betul berkelanjutan, tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan dan pengembangan yang tidak terkendali," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini