Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

RI Pakai Larangan Ekspor Nikel Lawan Diskriminasi Sawit UE


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan larangan ekspor bijih nikel yang berlaku mulai 1 Januari 2020 merupakan bagian dari tawar menawar terhadap diskriminasi komoditas kelapa sawit oleh Uni Eropa.

"Ya itu bagian dari bargaining Kita komplain ke dia, dia komplain ke kita. Ya kita ladenin saja," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/11).

Airlangga mengatakan sudah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto terkait permintaan konsultasi Komisi Uni Eropa di WTO. Menurutnya, Duta Besar Indonesia untuk Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) di Swiss Hasan Kleib yang memproses rencana konsultasi tersebut.

Ketua umum Partai Golkar itu tak bisa memastikan apakah pemerintah akan mencabut larangan ekspor bijih nikel yang berlaku mulai 1 Januari 2020, setelah muncul ancaman dari Uni Eropa yang ingin menggugat ke WTO.
"Tergantung hasil konsultasi ya. Jadi kita konsultasi dulu di awal. Karena butuh persetujuan dua pihak," tuturnya.

Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar menyatakan pemerintah akan menanggapi dan siap melakukan konsultasi dengan Komisi Uni Eropa terkait larangan ekspor bijih nikel.

Ia mengaku ditugaskan oleh Presiden Joko Widodo bersama Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga untuk melakukan konsultasi tersebut.

"Kami akan tanggapi dan kami siap untuk melaksanakan konsultasi itu," kata Mahendra.
Mahendra menyatakan sebenarnya tak ada yang dilanggar Indonesia dalam penerapan kebijakan larangan ekspor bijih nikel mulai 1 Januari 2020 nanti terhadap aturan WTO. Menurutnya, larangan ekspor ini justru upaya pemerintah dalam mendukung pembangunan berkelanjutan

"Supaya pengelolaan tambang di Indonesia betul-betul berkelanjutan, tidak menimbulkan masalah bagi lingkungan dan pengembangan yang tidak terkendali," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini