Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pengusaha Fokus 3 Poin


Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) fokus pada tiga poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yakni ketenagakerjaan, kemudahan izin berusaha, serta pengadaan lahan.

Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan tiga poin tersebut sangat menyasar berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dunia usaha.

"Kalau ditanya dunia usaha, mana sih prioritasnya? Yang paling penting dan yang utama itu adalah ketenagakerjaan, karena ini adalah suatu momok yang sudah lama sekali tidak diperbaiki," ujarnya, Kamis (12/12).

Secara keseluruhan, lebih lanjut ia menjelaskan ada 11 klaster dalam omnibus law. Yakni, perizinan berusaha, kemudahan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, hubungan riset dan inovasi.
Selanjutnya, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi, serta hubungan administrasi pemerintahan.

Menurut Shinta, permasalahan ketenagakerjaan tidak melulu terkait upah, tetapi juga produktivitas yang masih kurang. "Upah kita memang tidak bisa bersaing, tapi produktivitas kita apa lagi, ada banyak yang perlu diperbaiki," tegas dia.

Ia melanjutkan upah yang diberikan tidak sebanding dengan produktivitas tenaga kerja karena pemberdayaan pekerja masih minim. Pada akhirnya, sambung dia, cost of business-nya terpengaruh.

Oleh karenanya, ia berharap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mencetak sumber daya manusia yang lebih berkualitas. "Kalau kita lihat dari segi upah minimum itu ada PP 78 yang mengatur, tapi kita tahu itu juga tidak mungkin dilakukan karena kita juga tidak mungkin untuk terus menaikkan upah sesuai formula itu."
Terkait izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), Shinta menilai belum efektif memudahkan para pebisnis. Apalagi, banyak daerah belum menerapkan hal itu.

"Kita bingung karena sudah ada OSS pun tidak bisa jalan. Bukannya malah buat kita lebih simplify (sederhana) malah tambah bingung. Kenyataannya, di lapangan sulit sekali," terang dia.

Masalah lain, Shinta menambahkan terkait tata ruang dan izin lahan yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air. "Ini problem yang pelik. Jadi, kadang-kadang investor sudah siap, tapi masalahnya di situ," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini