Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Di Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Pengusaha Fokus 3 Poin


Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) fokus pada tiga poin dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, yakni ketenagakerjaan, kemudahan izin berusaha, serta pengadaan lahan.

Wakil Ketua Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengatakan tiga poin tersebut sangat menyasar berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dunia usaha.

"Kalau ditanya dunia usaha, mana sih prioritasnya? Yang paling penting dan yang utama itu adalah ketenagakerjaan, karena ini adalah suatu momok yang sudah lama sekali tidak diperbaiki," ujarnya, Kamis (12/12).

Secara keseluruhan, lebih lanjut ia menjelaskan ada 11 klaster dalam omnibus law. Yakni, perizinan berusaha, kemudahan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan dan perlindungan UMKM, kemudahan berusaha, hubungan riset dan inovasi.
Selanjutnya, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, kemudahan proyek pemerintah, dan kawasan ekonomi, serta hubungan administrasi pemerintahan.

Menurut Shinta, permasalahan ketenagakerjaan tidak melulu terkait upah, tetapi juga produktivitas yang masih kurang. "Upah kita memang tidak bisa bersaing, tapi produktivitas kita apa lagi, ada banyak yang perlu diperbaiki," tegas dia.

Ia melanjutkan upah yang diberikan tidak sebanding dengan produktivitas tenaga kerja karena pemberdayaan pekerja masih minim. Pada akhirnya, sambung dia, cost of business-nya terpengaruh.

Oleh karenanya, ia berharap Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat mencetak sumber daya manusia yang lebih berkualitas. "Kalau kita lihat dari segi upah minimum itu ada PP 78 yang mengatur, tapi kita tahu itu juga tidak mungkin dilakukan karena kita juga tidak mungkin untuk terus menaikkan upah sesuai formula itu."
Terkait izin berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS), Shinta menilai belum efektif memudahkan para pebisnis. Apalagi, banyak daerah belum menerapkan hal itu.

"Kita bingung karena sudah ada OSS pun tidak bisa jalan. Bukannya malah buat kita lebih simplify (sederhana) malah tambah bingung. Kenyataannya, di lapangan sulit sekali," terang dia.

Masalah lain, Shinta menambahkan terkait tata ruang dan izin lahan yang menghambat masuknya investasi ke Tanah Air. "Ini problem yang pelik. Jadi, kadang-kadang investor sudah siap, tapi masalahnya di situ," tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025