Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Tips Hindari Penipuan Belanja Online Jelang Akhir Tahun


Menjelang Natal dan Tahun Baru, sejumlah situs dan aplikasi belanja online terus menawarkan berbagai promo, meski momentum Hari Belanja Online (Harbolnas) sudah berakhir.

Bagi Anda yang lebih suka melakukan pembelian barang secara online, ada baiknya memperhatikan sejumlah hal agar aman saat bertransaksi non tunai melalui smartphone.

Berikut lima tips dan saran dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar Anda bisa bertransaksi online secara aman.


1. Buat PIN yang aman

Pilih Personal Identification Number (PIN) atau kata sandi (password) yang berbeda-beda untuk setiap rekening atau akun. Idealnya, sebuah PIN harus terdiri dari angka, tanda baca dan huruf demi keamanan.

Selain itu, pengguna juga harus melakukan pergantian PIN secara berkala dan dilarang keras memberitahu kepada orang lain.
2. Cek Status Izin Fintech Melalui Situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Anda mesti memastikan perusahaan teknologi finansial (fintech) memiliki izin dari lembaga berwenang seperti OJK dan Bank Indonesia (BI). Sebab, masih banyak fintech yang belum memiliki izin namun sudah beredar luas di masyarakat atau biasa disebut fintech ilegal.

Berdasarkan situs resmi OJK, setidaknya ada 113 fintech yang telah mengantongi izin seperti KoinWorks, Kredivo, dan Asetku.

3. Jangan Sembarangan Berbagi Data Pribadi

Anda dilarang untuk berbagi data pribadi seperti PIN, kata sandi (password), kode OTP (one time password), identitas KTP, dan nama ibu kandung. Sebab, data-data itu kerap digunakan untuk mengamankan layanan transaksi online.

Jika Anda tanpa sengaja memberikan data tersebut, peretas bisa dengan mudah masuk ke akun aplikasi online Anda dan menggerus uang yang ada di dalamnya. Selain itu, hindari mengirimkan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal di aplikasi percakapan digital WhatsApp (WA).
4. Waspada Saat Mengklik Tautan

Anda disarankan jangan terburu-buru untuk membuka tautan (link) baik di laman media sosial maupun surel (email) karena itu bisa menjadi celah melakukan peretasan. Metode ini biasa disebut phising.

Untuk mengenali domain asli atau tipuan, nama domain asli sebuah alamat situs itu terletak sebelum domain itu sendiri. Contoh domain adalah .com, .id. dan .co.id.

Meski begitu, penipu bisa saja terampil dalam membuat alamat tautan penipuan mereka tampak seperti alamat situs asli. Bagian yang ditebalkan merupakan alamat asli situs tersebut.


https://wwwamazon.com/
Tautan ini juga mencoba membodohi pengguna dengan menambahkan wwwamazon.com alih-alih alamat asli di www.amazon.com

www.facebook-security-alerts.com
Tautan ini bukanlah asli laman facebook yang biasanya menggunakan www.facebook.com/security. Tanda strip (-) biasanya merupakan kesatuan nama tautan. Sehingga jika Anda menemukan tautan yang mirip dengan situs yang anda kenal namun menggunakan strip, maka berhati-hatilah.

Jika ditemukan phising dan insiden siber lainnya, Anda dapat melaporkan ke Layanan Aduan Siber melalui email bantuan70@bssn.go.id atau polisi jika diperlukan.

5. Perbarui Perangkat Lubak Ponsel dan Laptop

Jangan lupa untuk selalu memperbarui software laptop atau smartphone yang Anda miliki untuk meningkatkan keamanan di gawai.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini