Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Kemenkominfo) mengklaim
Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE)
mampu membuka peluang para pelaku digital asing membangun data center di
Indonesia.
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menilai PP PSTE telah
mengatur dengan jelas aturan soal pembangunan data center di Tanah Air.
"Beberapa pemilik data center sudah kebanjiran order sekarang karena makin
banyak pelaku-pelaku internasional masuk ke Indonesia. Dengan adanya aturan
ini, makin banyak orang (pelaku bisnis digital) yang beraktivitas di sini
karena ada kejelasan (aturan)," tuturnya kepada awak media di kantor
Kemenkominfo, Senin (2/12).
Semuel menyebutkan sejumlah pelaku bisnis digital, seperti Amazon dan Google
yang bakal membangun data center di Indonesia pada 2020.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Sammy ini mengatakan
dengan dibangunnya data center di Indonesia dapat membuka peluang kerja bagi
talenta digital Tanah Air untuk mendalami cloud service
atau layanan awan.
"Maka itu, pemerintah mendorong ekosistem supaya berkembang, kalau
ekosistem terbangun soal transfer teknologi nanti orang Indonesia yang bekerja,
mereka juga bisa belajar soal cloud service.
Kita juga mempersiapkan talenta-talenta, supaya bisa bekerja di ekosistem
ini," pungkasnya.
Menyoal data center, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) sempat meminta
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menganulir pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor
71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Ketua ACCI Alex Budiyanto menilai aturan tersebut bersifat kontradiktif dengan
pernyataan Kepala Negara soal perlindungan data masyarakat Indonesia.
Menurut dia, beleid yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 20212 tentang PSTE itu justru menghilangkan kedaulatan Indonesia terhadap
data.
"Sebaiknya Presiden segera menganulir atau merevisi kembali PP PSTE,
khususnya pasal 21 ayat 1 yang memperbolehkan data dan proses di luar
Indonesia," kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com,
1 November lalu.
Ia mengingatkan hingga saat ini Indonesia juga belum memiliki aturan
perlindungan data pribadi (PDP) yang komprehensif sebagai acuan perlindungan
data masyarakat.
"PP PSTE yang baru malah yang memperburuk kondisi ini, dengan aturan yang
ada, bahwa data dan proses boleh di luar Indonesia, kedaulatan kita bisa tidak
diakui," kata Alex.
Komentar
Posting Komentar