Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tiak akan
membangun data center
milik pemerintah, sebelum aturan soal perlindungan data pribadi (UU PDP) sah.
Saat ini, Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) sendiri
telah masuk ke dalam Prioritas Program Legislasi Nasional Prolegnas (2020).
Johnny pun menjanjikan paling lambat akan menyerahkan draf RUU ke Dewan
Perwakilan Rakyat bulan Desember ini.
"Data center, yang pertama kita harus menyelesaikan
dulu undang-undang perlindungan data pribadi yang disebut dengan GDPR
Indonesia. Bangsa-bangsa lain sudah punya, kita belum," kata Menkominfo
Johnny G. Plate kepada awak media usai konferensi pers terkait isu TVRI di
kantor Kemenkominfo, Jumat (6/12).
Untuk saat ini, payung yang hukum yang digunakan dalam melindungi data-data
pribadi milik masyarakat, masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun
2019 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Lebih lanjut kata Johnny, saat ini data-data yang berada di bawah kendali
pemerintah mencapai 9.000 sampai 10.000 data yang dikelola oleh pemerintah
pusat maupun daerah.
Ke depannya Kemenkominfo berencana untuk mengintegrasikan data tersebut di 4
daerah di Indonesia seperti Batam, Bekasi, Manado, dan di ibu kota baru. Johnny
mengatakan pihaknya tengah menyiapkan lahan untuk membangun infrastruktur data
center di empat daerah tersebut.
"Saat ini sudah berlangsung dengan baik untuk menyiapkan lahannya,
lahannya tidak terlalu besar. Kedua kami menghimbau kepada mitra kerja seperti
Facebook, Google semua platform maupun aplikasi yang nanti mempunyai data-data
untuk menetapkan data centernya di Indonesia," terangnya.
Menyoal pembangunan data center khususnya yang bakal dilakukan oleh platform
digital dari luar Indonesia seperti Google, perusahaan mesin pencari populer
ini bakal membangun data center pertama mereka di Indonesia awal 2020.
Indonesia dipilih sebagai wilayah ke-21 untuk investasi data center ini yang
akan menjadi komputasi awan guna melayani wilayah di regional Asia Tenggara.
Nantinya cloud di Indonesia akan mengkonfigurasi tiga zona
ketersediaan dengan servis yang akan diberikan seperti sistem komputasi,
penyimpanan, data base service dan networking services termasuk interkoneksi
cloud.
Pusat data di Jakarta ini nanti akan menyediakan sistem baru milik Google Cloud
yakni BigQuery. Sistem ini akan memungkinkan penggunanya untuk mendapatkan pola
karakter konsumen secara personal menggunakan big data yang sudah dimiliki
menggunakan sistem yang sudah disediakan.
Rencana ini diumumkan dalam konferensi Google Cloud Next di San Francisco, pada
10 April lalu. Lokasinya ditetapkan di Jakarta guna mendukung ekspansi bisnis
Google secara global, khususnya di Asia.
Komentar
Posting Komentar