Jalan tol layang Jakarta-Cikampek
(Japek) II atau elevated yang resmi beroperasi pada
Minggu (15/12) dilengkapi 113 kamera CCTV yang tersebar di sepanjang jalan tol.
Kasubdit Gakum Dirlantas Pol Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, kendati
sudah dilengkapi ratusan kamera pengintai, namun sistem tilang elektronik belum
diberlakukan di jalan tol tersebut.
"ETLE-nya belum diberlakukan di sana," ujar Fahri saat dihubungi
Ke depannya, pihak kepolisian
masih akan mengevaluasi untuk menerapkan sistem tilang elektronik di jalan tol
baru yang menghubungkan Jakarta dan Cikampek tersebut.
Pihak PT Jasa Marga menjelaskan
ada beberapa ketentuan guna meningkatkan keamanan dan keselamatan, yaitu setiap
pengendara memerhatikan kecepatan kendaraan dengan kecepatan minimum 60
kilometer per jam dan maksimum 80 kilometer per jam.
"Jasa Marga mengimbau agar pengguna ketika melintasi Jakarta-Cikampek II
(Elevated) berada di rentang kecepatan 60 sampai 80 km/jam," ujar
Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga
(Persero) Tbk Dwimawan Heru.
Batas kecepatan kendaraan di jalan raya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 23
ayat 4. Pasal tersebut berbunyi:
Batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) ditetapkan:
a. paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan
paling tinggi 100 (seratus)
kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;
b. paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antarkota;
c. paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan
d. paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan permukiman
Dalam pasal 5 beleid tersebut dijelaskan bahwa batas kecepatan paling tinggi
dan batas kecepatan paling rendah sebagaimana dimaksud pada ayat 4 harus
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Pengguna melanggar aturan tersebut akan diberi sanksi pidana kurungan atau
denda. Kedua hal ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 5 jo pasal 106 ayat 4 huruf g
atau pasal 115 huruf a.
Pelanggar terancam sanksi pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda hingga
Rp 500 ribu.
General Manager Traffic PT JJC, Aprimon menjelaskan jalan tol layang Japek II
juga dilengkapi fasilitas kendaraan derek, patroli jalan raya, patroli layanan
jalan tol, rescue, dan ambulance. Armada kendaraan ini disiapkan untuk
menanggulangi bencana seperti kecelakaan atau kendaraan mogok.
"Kalau terjadi kecelakaan atau gangguan, tol elevated
jadi ini dilengkapi oleh tiga mobil patroli, kemudian ada empat derek,"
kata Aprimon
Lebih lanjut, Aprimon mengatakan tol juga dilengkapi dengan delapan u-turn yang
bisa digunakan apabila ada kondisi-kondisi darurat.
"Kalau ada gangguan, mobil itu bisa kita bikin contraflow
ke u-turn terdekat. Kalau ekstremnya sampai menutup jalur, kita putar balik kan
pakai jalan ke arah sebaliknya," ujar Aprimon.
Komentar
Posting Komentar