Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

DJP Sebut Omnibus Law Buat Penerimaan Pajak 2020 Seret


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan undang-undang (UU) penyatuan sejumlah aturan atau omnibus law akan menurunkan potensi penerimaan pajak tahun depan.

Masalahnya, UU mengenai omnibus law akan menaungi sejumlah aturan perpajakan. Di sini, pemerintah akan menurunkan Pajak Penghasilan (PPh) badan secara bertahap.

"Kalau tarif pajak turun maka penerimaan akan turun," ucap Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (10/12).

Namun, Suryo tak menyebut lebih lanjut terkait potensi penurunan penerimaan pajak tahun depan. Ia mengaku belum melakukan perhitungan secara detail.
Kendati demikian, pemerintah tak mengubah target pajak pada 2020 mendatang. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020, pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.642,57 triliun, naik 4,12 persen dari target 2019 yang sebesar RpRp1.577,56 triliun.

Suryo menyatakan pihaknya akan berupaya tetap mencapai target di penghujung 2020 dengan mengoptimalkan penerimaan dengan memperluas basis pajak. Ia berharap penurunan tarif PPh akan menarik pelaku usaha untuk taat membayar pajak.

"Sekarang bagaimana mencari kompensasinya. Misalnya dengan tarif yang lebih rendah kan mendorong basis baru muncul juga sebetulnya," terang Suryo.

Selain itu, DJP juga akan melakukan edukasi yang efektif dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak. Pemerintah juga akan melakukan pengawasan lebih ketat kepada wajib pajak.
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir mengatakan rancangan undang-undang (RUU) mengenai omnibus law akan segera diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 12 Desember 2019.

"Saat ini ada 70 UU yang sudah selesai kami identifikasi. Harapannya, sebelum reses 12 Desember itu sudah bisa masuk ke DPR," pungkas Iskandar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini