Sebanyak 336 unit mobil mewah di DKI Jakarta
terdata menggunakan identitas palsu atau identitas orang lain. Sebagian besar
merek mobil Eropa itu juga pajaknya tidak dibayar.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin
mengatakan ratusan mobil tersebut telah diblokir Samsat DKI Jakarta.
"Ada ratusan mobil mewah yang menggunakan identitas orang lain,"
Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Rabu (4/12).
Ia menjelaskan bahwa ratusan mobil mewah tersebut terdiri dari beragam merek
mulai Aston Martin, Audi, Bentley, BMW, Cadillac, Chevrolet, Ferrari, Hummer,
Jaguar, Jeep, Mercedes-Benz, Mc Laren, Maserati, Lexus, Land Rover, Rolls
Royce, Toyota, hingga Zele.
Menurut Faisal, pihaknya meminta pemilik asli mobil untuk
segera melakukan balik nama dan membayar tunggakan pajaknya.
"Jadi yang menggunakan identitas orang lain dan ini sudah kami blokir
semua. Kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir segera melakukan balik nama
dan pembayaran pajak ranmornya," ucap dia.
Dalam beberapa tahun terakhir dugaan marak kasus pinjam KTP untuk membeli mobil
mewah di Jakarta. Beberapa orang mengaku menjadi korban karena identitasnya
digunakan untuk membeli mobil. Faisal mengingatkan masyarakat agar berhati-hati
pada oknum tak bertanggung jawab tersebut.
1.100 Mobil Mewah di DKI Nunggak Pajak
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mendata ada total 1.100
mobil mewah menunggak pajak dengan nilai mencapai Rp37 miliar. Kendaraan mewah
yang dimaksud BPRD punya nilai jual di atas Rp1 miliar.
Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan tunggakan pajak itu
menyusut setelah beberapa hari terakhir petugas pajak melakukan 'jemput bola'
ke rumah wajib pajak. Faisal bilang kawasan Jakarta Utara merupakan kota dengan
penunggak pajak mobil mewah terbanyak.
Sebelumnya selama 2019 tercatat sebanyak 1.500 unit mobil mewah pengemplang
pajak dengan nilai Rp47 miliar.
"Jadi dengan ini sekarang sudah tinggal 1.100 unit, 400 unit sudah bayar
semua mereka," kata Faisal.
Faisal mengatakan pemilik mobil bisa memanfaatkan momen keringanan pajak
kendaraan yang sudah diterapkan pemerintah DKI berlaku hingga 30 Desember 2019.
"Apalagi kami memiliki keringanan pajak, itu dimanfaatkan dengan
penghapusan sanksi dan bunga serta untuk BBN kedua dikenakan 50 persen dari
pengenaan yang ada," ucapnya.
Informasi yang diterima CNNIndonesia.com, jumlah mobil yang menunggak pajak
tahun ini turun jika dibanding tahun lalu. BPRD DKI Jakarta mengumumkan mobil
mewah penunggak pajak sepanjang 2018 mencapai 2.000 unit.
Komentar
Posting Komentar