Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Kominfo: Ada 3.901 Hoaks dari Agustus 2018-November 2019


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyebut pihaknya telah mengidentifikasi total hoaks, kabar bohong, dan berita palsu sebanyak 3.901 sejak Agustus 2018 hingga November 2019.

Sedangkan selama bulan November 2019, setidaknya ada 260 hoaks yang teridentifikasi oleh mesin Automatic Identification System atau AIS Kemenkominfo.

"Dari penelusuran mesin AIS Kominfo, sepanjang Agustus 2018 sampai November 2019, jumlah hoaks, kabar bohong, berita palsu dan ujaran kebencian meningkat tajam hingga 501 item hoaks pada bulan April 2019," tulis Plt Kepala Biro Humas Ferdinandus Setu melalui keterangan pers, Senin (2/12).


"Hoaks politik yang marak muncul di bulan April, didominasi kabar bohong yang menyerang calon presiden dan wakil presiden, partai politik, peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu," sambungnya.
Kemenkominfo pun menyebut hoaks kategori politik sepanjang Agustus 2018 sampai November 2019 mencapai 973, disusul 743 hoaks pada kategori pemerintahan, 401 hoaks kategori kesehatan, dan 307 kategori lainnya.

Selain itu, 242 hoaks kategori fitnah, 216 hoaks kategori internasional dan sisanya terkait bencana alam, agama, penipuan, mitos, perdagangan, dan pendidikan.

Tim AIS sendiri dibentuk pada Januari 2018 untuk melakukan pengaisan, identifikasi, verifikasi, dan validasi terhadap seluruh konten yang beredar di platform digital.




Saat ini, tim AIS Kemenkominfo berjumlah 100 personil yang bekerja selama 24 jam. Masyarakat pun dihimbau jika menemukan konten yang diragukan kebenarannya, dapat menyampaikan kepada kanal pengaduan konten melalui email aduankonten@kominfo.go.id atau akun Twitter @aduankonten dan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp di nomor 081-1922-4545.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini