Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan Panduan Adaptasi
Kebiasaan Baru (AKB) untuk 30 bidang kegiatan yang biasa dilakukan masyarakat
di tengah pandemi virus corona.
Emil mengunggah panduan tersebut melalui akun Twitter resmi miliknya
@ridwankamil.
Melalui cuitan itu, ia mengunggah tabel berisi 30 bidang kegiatan dan pembagian
zona atau level sebaran virus corona.
"PANDUAN AKB30. Protokol kesehatan untuk zona biru/hijau di Jawa Barat
yang diizinkan melakukan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan 30 bidang
kegiatan," tulis Emil seperti dikutip CNNIndonesia.com,
Minggu (31/5).
Terdapat lima level dengan
pembeda warna sesuai tingkat penyebaran wabah.
Level I ditandai warna hijau,
Level II ditandai warna biru, Level III ditandai warna kuning, Level IV
ditandai warna merah, dan terakhir level V ditandai warna hitam. Untuk kegiatan
di sektor perjalanan pada hampir semua level atau tingkat penyebaran hanya
dilakukan pembatasan.
Untuk zona hijau akan diberlakukan pembatasan antar-provinsi, zona biru berupa
pembatasan dalam provinsi, sementara untuk zona kuning akan dilakukan
pembatasan dalam dan antar-provinsi. Sementara untuk zona merah bakal
diterapkan pembatasan dalam kabupaten dan kota, sementara jika sudah masuk zona
hitam pembatasan dilakukan dalam kelurahan dan desa.
Pada sektor perjalanan, tak ada jam kerja atau sistem karantina sebab kegiatan
di bidang ini memang bersifat mobile atau memerlukan pergerakan.
Sedangkan untuk sektor kesehatan, terdapat tiga jenis klasifikasi antara lain
tempat isolasi atau karantina, Rumah Sakit, dan Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama.
Untuk tempat karantina di Zona hijau dan Zona Kuning hanya
dianjurkan untuk masyarakat yang sakit, sementara di zona biru diperuntukkan
bagi orang yang berisiko tinggi seperti lansia dan orang dengan penyakit
penyerta (komorbid). Sementara untuk zona merah dan zona hitam hal ini
diperuntukkan bagi kasus OTG/ODP/pelaku perjalanan/kontak erat yang mengisolasi
diri.
Sementara untuk rumah sakit, jam operasional berlaku normal pada semua zona.
Hanya saja, jenis layanan yang diberikan akan berbeda tergantung penggolongan
zona.
Untuk zona hijau, semua layanan diizinkan dibuka, zona biru dan zona kuning
hanya sebagian poliklinik rawat jalan dibuka, sementara kegiatan rawat inap
berjalan normal. Untuk zona merah rumah sakit, hanya khusus melayani pasien
gawat darurat, rawat inap diutamakan untuk Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
Covid-19. Sementara untuk zona hitam rumah sakit, ditutup untuk umum dan hanya
melayani pasien gawat darurat.
Sementara fasilitas kesehatan tingkat pertama di zona hitam, tidak
diperbolehkan melayani pengunjung. Sama sekali ditutup. Sedangkan untuk setiap
level mulai dari zona hijau hingga merah diberlakukan bertahap mulai dari
normal, 75 persen, 50 persen dan 25 persen pelayanan.
Untuk sektor jasa, yakni bidang perkantoran, hotel, perbankan, hingga lokasi
wisata semuanya diatur mulai dari jumlah pegawai, jenis layanan, jam operasional,
hingga jumlah pekerja.
Untuk perkantoran, dari zona hijau hingga merah diizinkan dibuka normal, namun
jika sudah masuk zona hitam maka perkantoran harus ditutup. Sementara untuk
pegawai yang bekerja di zona hijau diizinkan pemberlakuan normal. Sedangkan
dari zona biru, 25 persen pegawai bekerja dari rumah (work from home) dengan jadwal
piket.
Di zona kuning, 50 persen pegawai WFH dengan jadwal piket, di zona merah 75
persen pegawai WFH dan untuk zona hitam ditutup semuanya.
Untuk hotel, jenis layanan yang boleh dilakukan di zona hijau dan biru yakni 50
persen dari fasilitas hotel, di zona kuning dan merah serta hitam hanya
melayani penginapan dan makan serta minum di kamar.
Untuk perbankan, di zona hijau
jam operasional normal, sementara di zona biru dan kuning ada pembatasan
pelayanan yakni hanya melayani dari pukul 08.00-14.00 WIB serta transaksi
daring. Sementara di zona merah dan hitam, seluruhnya ditutup. Lokasi wisata di
zona kuning, merah dan hitam akan ditutup sepenuhnya. Sementara di
zona hijau dan biru ada pembatasan jam operasional.
Untuk kegiatan manufaktur yakni di bidang industri jam operasional di zona
hijau berlangsung normal sementara untuk pegawai akan diterapkan sistem physical distancing. Sementara
di zona biru, kuning dan merah ada pembatasan jam operasional hingga pembatasan
jumlah pekerja. Sementara di zona hitam industri sama sekali ditutup.
Untuk sektor perdagangan, warung, mall, minimarket, supermarket, hingga pasar
tradisional juga mengalami pengaturan. Setiap sektor ini akan ditutup di zona
hitam dan akan mengalami pengurangan pengunjung hingga pengurangan jam
operasional di zona Hijau, kuning, biru dan merah.
Untuk sektor pendidikan, hanya di zona hijau sekolah diizinkan dibuka.
Sementara di zona lain, sekolah harus benar-benar ditutup. Metode belajar yang
diterapkan yakni pembelajaran dengan sistem daring.
Sektor area publik, seperti taman, perpustakaan, terminal, stasiun, bandara
hingga tempat ibadah berjalan normal di zona hijau. Namun di zona kuning,
merah, biru dan hitam sektor-sektor ini ditutup.
Komentar
Posting Komentar