Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

Tips Hindari Pembelian Ponsel BM Usai Aturan IMEI Berlaku


Aturan validasi nomer identitas khusus atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Namun faktanya, masih banyak ponsel BM alias black market yang bisa diaktifkan.
Tiga Kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perindustrian telah meneken aturan tersebut pada Oktober 2019.
Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung membagikan empat tips untuk konsumen agar bisa menghindari pembelian ponsel BM di toko offline.
1. Pastikan Nomor IMEI pada kemasan sesuai dengan jumlah slot kartu SIM di ponsel
Ojak menyarankan agar pembeli memastikan nomor IMEI pada kemasan sesuai dengan jumlah slot kartu SIM yang ada di ponsel.
Diberitakan sebelumnya,  nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka pada perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.
2. Lakukan pengecekan di situs IMEI Kemenperin
Setiap ponsel legal memiliki IMEI yang telah terdaftar di basis data Kemenperin. Pengguna bisa melakukan pengecekan di situs Cek IMEI (https://imei.kemenperin.go.id/).
"Lakukan pengecekan IMEI yang di kemasan bisa dilakukan di situs," kata Ojak dalam konferensi virtual, Rabu (24/6).
3. Minta penjual menguji masing-masing slot kartu SIM
Lebih lanjut Ojak menyarankan agar penjual langsung menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel. Apabila mendapat sinyal seluler, maka ponsel tersebut dipastikan merupakan ponsel legal.
"Mintakan penjual untuk menguji dan mencoba masing masing slot kartu SIM di telepon seluler dan lihat ada sinyal atau tidak pada layanan  jaringan seluler," tutur Ojak.
4. Minta jaminan penjual menjamin IMEI
Bagi pengguna yang melakukan pembelian secara online di e-commerce, Ojak menyarankan agar pengguna meminta penjual untuk menjamin legalitas produk.
"Pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan," ujar Ojak.
Apabila pengguna terlanjur membeli ponsel BM dan tidak bisa mengaktifkan jaringan seluler, pengguna bisa mengajukan komplain ke e-commerce.
Pengguna bisa mengajukan komplain sebelum menyelesaikan pesanan ketika barang sudah sampai. Hal ini akan membuat dana tidak tersalur ke penjual.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025