Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Tips Hindari Pembelian Ponsel BM Usai Aturan IMEI Berlaku


Aturan validasi nomer identitas khusus atau International Mobile Equipment Identity (IMEI) telah diterapkan sejak 18 April 2020 lalu. Namun faktanya, masih banyak ponsel BM alias black market yang bisa diaktifkan.
Tiga Kementerian yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Perindustrian telah meneken aturan tersebut pada Oktober 2019.
Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa Kementerian Perdagangan, Ojak Simon Manurung membagikan empat tips untuk konsumen agar bisa menghindari pembelian ponsel BM di toko offline.
1. Pastikan Nomor IMEI pada kemasan sesuai dengan jumlah slot kartu SIM di ponsel
Ojak menyarankan agar pembeli memastikan nomor IMEI pada kemasan sesuai dengan jumlah slot kartu SIM yang ada di ponsel.
Diberitakan sebelumnya,  nomor ini dikeluarkan untuk tiap slot SIM, maka pada perangkat dengan slot kartu SIM ganda akan memiliki dua nomor IMEI.
2. Lakukan pengecekan di situs IMEI Kemenperin
Setiap ponsel legal memiliki IMEI yang telah terdaftar di basis data Kemenperin. Pengguna bisa melakukan pengecekan di situs Cek IMEI (https://imei.kemenperin.go.id/).
"Lakukan pengecekan IMEI yang di kemasan bisa dilakukan di situs," kata Ojak dalam konferensi virtual, Rabu (24/6).
3. Minta penjual menguji masing-masing slot kartu SIM
Lebih lanjut Ojak menyarankan agar penjual langsung menguji masing-masing slot kartu SIM di ponsel. Apabila mendapat sinyal seluler, maka ponsel tersebut dipastikan merupakan ponsel legal.
"Mintakan penjual untuk menguji dan mencoba masing masing slot kartu SIM di telepon seluler dan lihat ada sinyal atau tidak pada layanan  jaringan seluler," tutur Ojak.
4. Minta jaminan penjual menjamin IMEI
Bagi pengguna yang melakukan pembelian secara online di e-commerce, Ojak menyarankan agar pengguna meminta penjual untuk menjamin legalitas produk.
"Pastikan penjual menjamin IMEI produk sudah tervalidasi dan teregistrasi sehingga produk dapat digunakan," ujar Ojak.
Apabila pengguna terlanjur membeli ponsel BM dan tidak bisa mengaktifkan jaringan seluler, pengguna bisa mengajukan komplain ke e-commerce.
Pengguna bisa mengajukan komplain sebelum menyelesaikan pesanan ketika barang sudah sampai. Hal ini akan membuat dana tidak tersalur ke penjual.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini