Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Mal Dibuka Besok, Ahli Beri Saran Agar Tak Jadi Klaster Baru


Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman menyarankan agar pemerintah daerah dapat ketat dalam mengawasi proses kegiatan jual-beli sehingga tidak membuat keramaian yang akan terjadi di pusat perbelanjaan atau mal saat dibuka kembali pada Senin (15/6).

Menurut dia, hal itu penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi lonjakan kasus ataupun klaster-klaster baru virus corona Covid-19 yang merupakan efek domino dari kebijakan tersebut. Meskipun, kata dia, jarang terbentuk sebuah klaster penularan di pusat perbelanjaan yang menerapkan protokol kesehatan ketat.

"Ini kan yang harus dihindari prinsipnya adalah menghindari keramaian," kata Dicky saat dihubungi
Sabtu (13/6).

Oleh sebab itu, pengelola pusat perbelanjaan atau mal harus dapat memastikan agar tidak membuat suatu penumpukan masyarakat di satu waktu bersamaan. Misalnya saja, kata dia, saat akan memasuki mal, parkiran kendaraan, tempat tunggu kendaraan umum, kemudian juga di dalam mall itu sendiri.

Dia menyarankan agar pengelola memperhatikan jumlah pengunjung yang dibatasi dengan memperhitungkan luas keseluruhan mal tersebut. Idealnya, kata dia, setiap satu orang mengambil tempat 4 meter persegi. Pembatasan pun termasuk pada jumlah pengunjung yang ada di dalam gerai mall tersebut.

"Sederhananya, kalau luas bangunan mal itu katakanlah 100 meter, berarti isinya kan 20 (pengunjung)," tambah dia.  
Untuk menghindari kepadatan itu pun, Dicky meminta agar Pemerintah gencar mensosialisasikan agar masyarakat pergi ke mal atau pusat perbelanjaan hanya pada saat membeli keperluan yang sifatnya genting dan esensial. Sehingga, masyarakat tidak beramai-ramai datang ke mall ketika dibuka pertama kali sejak tiga bulan lalu.

"Memastikan masyarakat tahu bahwa ke mal itu bukan buat shopping atau jalan-jalan dalam situasi pandemi ini. Harus dibedakan, ke mall itu hanya untuk membeli kebutuhan yang urgent, mendasar," lanjut dia.

Oleh sebab itu pun, kata dia, pemerintah tidak boleh gegabah dalam membuka mal secara keseluruhan. Menurut dia, pembukaan mall harus dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis kebutuhannya.

Pertama yang paling penting adalah dengan membuka gerai-gerai esensial, seperti tempat makan, supermarket, toko baju, dan lainnya. Setelah dievaluasi dalam rentan waktu tertentu, baru bertahap mal dapat membuka bisnis-bisnis lain seperti salon, bioskop, dan lainnya.
Selain akan mengurangi jumlah pengunjung, metode itu pun nantinya akan sangat berguna saat pemerintah akan melakukan tracing atau pelacakan apabila ditemukan korban terinfeksi Covid-19 yang sempat mengunjungi mal itu.

"Karena cenderungnya yang non esensial nih sering terjadi klaster itu. Kayak misalnya bioskop, salon, atau restoran makanan yang di dalam (dine in)," jelas Epidemiolog ini.

Dalam melakukan tracing pun, Dicky mengatakan penting untuk memiliki data para pengunjung yang sudah terdaftar secara online dalam sistem para pengelola.

Artinya, kata dia, setiap pengunjung dari gerai-gerai non esensial itu harus mendaftar terlebih dahulu sebelum dapat menggunakan layanan yang tersedia. Sehingga, pengelola dapat mengetahui waktu para pengunjung tersebut datang dan mengetahui batasan jumlah pengunjung yang dapat dilayani.

"Misalnya di salon yang ada di mal, daripada orang datang ke situ, nunggu dan lainnya. Ini sudah bisa diatur sejak awal (jumlah pengunjung) melalui mekanisme registrasi online," katanya.

Manfaat lainnya si pengelola punya data dari customer itu, sehingga bisa di tracing. Tanpa itu sulit," pungkas dia.

Sebagai informasi, Pusat perbelanjaan atau mal di DKI Jakarta diizinkan dibuka mulai 15 Juni 2020. Izin beroperasi diberikan pada mal dan pasar nonpangan lainnya seiring dengan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di ibu kota.
baru pusat pertokoan pasar-pasar mulai berkegiatan," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Kamis (4/6).

Anies menegaskan pembukaan tempat usaha ini akan diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya dengan membatasi daya tampung hanya 50 persen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini