Aturan Hapus Kelas BPJS Kesehatan Diharapkan Kelar Tahun Ini
Pemerintah berencana menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan pada tahun ini.
Langkah ini dilakukan untuk menerapkan kelas
standar pelayanan di seluruh rumah sakit.
Hal itu sesuai dengan pasal 23 ayat 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Disebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Hal itu sesuai dengan pasal 23 ayat 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Disebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Menteri Kesehatan Terawan Agus
Putranto berharap penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan bisa terwujud pada
kuartal II 2020.
"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6).
"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6).
Ketua DJSN Tubagus Achmad
Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat
pada 2022 mendatang. Namun, Tubagus tak menjelaskan kapan paling cepat
kebijakan itu diberlakukan.
DJSN terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Tubagus mengaku rutin berdiskusi dengan Terawan dan pelaku usaha rumah sakit terkait rencana penghapusan kelas BPJS yang diyakini akan berefek positif.
"Dampaknya ada kesetaraan (antar peserta BPJS Kesehatan), mengurangi potensi fraud (kecurangan), dan mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan," ucap Tubagus.
DJSN terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Tubagus mengaku rutin berdiskusi dengan Terawan dan pelaku usaha rumah sakit terkait rencana penghapusan kelas BPJS yang diyakini akan berefek positif.
"Dampaknya ada kesetaraan (antar peserta BPJS Kesehatan), mengurangi potensi fraud (kecurangan), dan mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan," ucap Tubagus.
Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menyatakan pemerintah
akan menghapuskan sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini
diharapkan bisa menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Hal ini juga sekaligus sebagai antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
"Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama," terang Muttaqien.
Hal ini juga sekaligus sebagai antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.
"Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama," terang Muttaqien.
Komentar
Posting Komentar