Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Aturan Hapus Kelas BPJS Kesehatan Diharapkan Kelar Tahun Ini


Pemerintah berencana menghapus kelas peserta BPJS Kesehatan pada tahun ini. Langkah ini dilakukan untuk menerapkan kelas standar pelayanan di seluruh rumah sakit.

Hal itu sesuai dengan pasal 23 ayat 4 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Disebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto berharap penghapusan kelas peserta BPJS Kesehatan bisa terwujud pada kuartal II 2020.


"Nanti Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) yang akan menjelaskan soal kelas standar. Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan," ungkap Terawan, Kamis (11/6).
Ketua DJSN Tubagus Achmad Choesni menyatakan penerapan penghapusan kelas akan diterapkan paling lambat pada 2022 mendatang. Namun, Tubagus tak menjelaskan kapan paling cepat kebijakan itu diberlakukan.

DJSN terus melakukan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia. Tubagus mengaku rutin berdiskusi dengan Terawan dan pelaku usaha rumah sakit terkait rencana penghapusan kelas BPJS yang diyakini akan berefek positif.

"Dampaknya ada kesetaraan (antar peserta BPJS Kesehatan), mengurangi potensi fraud (kecurangan), dan mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan," ucap Tubagus.
Sebelumnya, Anggota DJSN Muttaqien menyatakan pemerintah akan menghapuskan sistem kelas kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi solusi atas polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal ini juga sekaligus sebagai antisipasi terhadap lonjakan permintaan peserta untuk turun kelas demi menghindari membayar lebih mahal.

"Jadi, tujuan akhirnya semua kelas bayar sama, tidak ada perbedaan. Tapi dia bisa naik kelas jika ingin ada penanganan lebih dari RS, itu bayar sendiri. Hak dasarnya sama," terang Muttaqien.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini