Para pengacara yang tergabung
dalam Forum Advokat Alumni (FAA) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta akan membawa
kasus teror terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara, Ni'matul Huda ke ranah
hukum.
Koordinator FAA UII Yogyakarta, Aprillia Supaliyanto mengaku sedang mematangkan
persiapan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti sebagai laporan yang akan
disampaikan ke Polda DIY.
April menyebut, pihaknya akan
melaporkan subyek-subyek yang sadah jelas identitasnya yang diduga sebagai
pelaku pemfitnahan maupun tindakan intimidasi dalam bentuk lainnya. Termasuk,
subyek yang melakukan teror pengancaman melalui aplikasi pesan whatsapp,
meskipun belum jelas identitasnya.
"Perbuatan itu akan kami laporkan. Soal siapa pelakunya, itu menjadi tugas
polisi untuk menyelidiki dan menemukannya," jelas April
Minggu (31/5).
Sedangkan pelaporannya, kata dia, akan mengacu pada pasal-pasal dalam KUHP dan
UU ITE.
April mengatakan FAA tergerak untuk melaporkan perbuatan tak menyenangkan
terhadap Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII, Ni'matul Huda karena persoalan
itu serius menyangkut bangsa ini. Khususnya terkait dengan pencederaan
nilai-nilai demokrasi, kebebasan akademik, dan pembunuhan kehidupan kampus yang
mengancam pengembangan keilmuan.
"Lebih dari itu, jika kejadian itu dibiarkan, maka akan menjadi perseden
sangat buruk dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar sosok
yang juga menjabat Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini.
April mengatakan sebenarnya kasus teror yang menimpa panitia, pembicara,
moderator, dan keluarga mereka merupakan delik biasa, sehingga aparat penegak
hukum tetap dapat mengusut kasus tersebut walau tak ada laporan polisi. Di
samping itu, kata dia, siapa pun bisa melaporkan kasus itu ke pihak berwajib,
termasuk FAA UII Yogyakarta.
Pihaknya mengklaim ada sekitar 150 Advokat yang tergabung dalam FAA UII
Yogyakarta yang siap untuk membuat Laporan tersebut.
"Kami juga didukung oleh lebih dari seribu Advokat Alumni yang tersebar di
seluruh Indonesia, melalui fasilitas Zoom dan lain-lain," tegasnya.
Ke depan, kata April, FAA UII
akan bersinergi dengan LKBH UII Yogyakarta dalam bergerak untuk kepentingan
hukum dan keadilan dalam perkara ini.
Sebelumnya, Dekan FH UII Yogyakarta, Abdul Jamil pada 30 Mei 2020 juga sempat
menyampaikan bahwa sivitas akademika UII melalui LKBH juga akan menempuh jalur
hukum untuk menindaklanjuti kasus yang menimpa Profesor Ni'ma.
Di lain pihak, Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba
juga menilai, ancaman pembunuhan terhadap pihak-pihak yang akan terlibat dalam
diskusi tersebut merupakan sesuatu yang serius .
"Kami menganggap mudah bagi kepolisian dalam hal ini Polda DIY untuk
mengungkap motif ancaman pembunuhan, menangkap dalang, dan pelaku ancaman
pembunuhan. Dengan catatan, polisi serius menuntaskan kasus ini," ucap
Bahar dalam pernyataannya tertulisnya, Minggu (31/5)
Terlebih, imbuh Bahar, pihak kepolisian sudah sangat terlatih, dan memiliki
alat canggih untuk mengungkap sebuah kasus, sebagaimana yang digunakan untuk
ungkap kasus narkona dan terorisme.
"JPW mendukung para korban ancaman pembunuhan untuk segera melaporkan
kasus ini kepada pihak kepolisian. Siapa pun yang terlibat kasus ini harus
diproses hukum secara adil dan transparan," kata Bahar.
Bahar mendorong agar Lembaga Perlindungan Saksi Korban
(LPSK) juga segera memberikan perlungan terhadap korban, tanpa harus diminta.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas (Kabid) Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yuliyanto
juga mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas kasus tersebut untuk
melapor ke kepolisian terdekat.
Di samping juga akan melakukan pengusutan atas kasus teror yang menyebabkan
Diskusi Daring tentang Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari
Sistem Ketatanegaraan yang digagas mahasiswa Social Law Society FH UGM
dibatalkann pada 29 Mei.2020 lalu.
Komentar
Posting Komentar