Bursa Asia Beragam, Mayoritas Indeks Naik pada Selasa (28/4) Pagi

  Bursa Asia dibuka beragam pada perdagangan Selasa (28/4/2026), dengan mayoritas indeks naik. Mengutip Bloomberg, pukul 08.27 WIB, indeks Nikkei 225 turun 331,95 poin atau 0,57% ke 60.196,23, Hang Seng turun 111,28 poi atau 0,43% ke 25.814,37, Taiex naik 86,36 poin atau 0,21% ke 39.699,70, Kospi naik 87,32 poin atau 1,31% ke 6.701,95, ASX 200 turun 42,95 poin atau 0,49% ke 8.723,40, Straits Times naik 33,30 poin atau 0,68% ke 4.925,12 dan FTSE Malaysia naik 9.30 poin atau 0,54% ke 1.726,57. Bursa Asia bergerak variasi namun masih bertahan di dekat level tertinggi sejak akhir Februari karena para pedagang menanti katalis baru dari Timur Tengah, serta serangkaian keputusan bank sentral dan pendapatan dari perusahaan-perusahaan teknologi besar pekan ini. Mengutip Bloomberg, bank sentral di dunia secara luas diperkirakan akan mempertahankan suku bunganya. Investor kini mengalihkan fokus ke laporan pendapatan raksasa teknologi untuk menguji apakah reli saham baru-baru ini ...

BPK Tangkap Sinyal Permintaan Audit Dana Covid-19 dari Jokowi


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengartikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait korupsi dana penanganan dampak Covid-19 sebagai sinyal untuk segera melakukan audit atas penggunaan dana jumbo itu.
Sebelumnya, kepala negara meminta penegak hukum berani menindak tegas dan 'menggigit' penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona.

"Saya baca statement presiden baru-baru ini, kalau ada yang selewengkan dana Covid-19 ini, kami gigit keras. Itu sudah sinyal kepada kami untuk melakukan pemeriksaan," ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis, Senin (15/6).


Harry menambahkan BPK tidak akan mengecualikan pemeriksaan kepada pejabat negara pelaksana anggaran Covid-19 apabila yang bersangkutan terbukti menyelewengkan alokasi anggaran. Ia juga menegaskan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menghalangi tugas audit negara.
Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1 Tahun 2020 menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Yang kami khawatirkan, kalau mereka anggap tidak ada kerugian negara dalam penanganan Covid-19 ini dengan itikad baik, seolah olah tidak akan diperiksa, itu tidak betul. Kami akan tetap periksa kalau ada bukti seperti itu, maka tidak bisa tidak, itu harus ditindaklanjuti," tegasnya.

Rencananya, BPK akan mulai melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas dana penanganan Covid-19 pada semester II 2020 mendatang, tepatnya pada Juli 2020. Pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor, belum menyeluruh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025

Cermati Rekomendasi Teknikal Mirae Sekuritas Saham ASSA, BDKR & SSIA, Selasa (5/8)