Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengartikan pernyataan
Presiden Joko Widodo (Jokowi)
terkait korupsi dana penanganan dampak Covid-19 sebagai
sinyal untuk segera melakukan audit atas penggunaan dana jumbo itu.
Sebelumnya, kepala negara
meminta penegak hukum berani menindak tegas dan 'menggigit' penyelenggara
negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan
dampak virus corona.
"Saya baca statement presiden baru-baru ini,
kalau ada yang selewengkan dana Covid-19 ini, kami gigit keras. Itu sudah sinyal
kepada kami untuk melakukan pemeriksaan," ujar Anggota BPK Harry Azhar
Azis, Senin (15/6).
Harry menambahkan BPK tidak akan mengecualikan pemeriksaan kepada pejabat
negara pelaksana anggaran Covid-19 apabila yang bersangkutan terbukti
menyelewengkan alokasi anggaran. Ia juga menegaskan perlindungan hukum bagi
pejabat pelaksana dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan
Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menghalangi tugas audit negara.
Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1 Tahun 2020 menyatakan anggota KSSK,
Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI),
Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain
yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara
perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad
baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang
diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan
kepada peradilan tata usaha negara.
"Yang kami khawatirkan, kalau mereka anggap tidak ada kerugian negara
dalam penanganan Covid-19 ini dengan itikad baik, seolah olah tidak akan
diperiksa, itu tidak betul. Kami akan tetap periksa kalau ada bukti seperti
itu, maka tidak bisa tidak, itu harus ditindaklanjuti," tegasnya.
Rencananya, BPK akan mulai melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT)
atas dana penanganan Covid-19 pada semester II 2020 mendatang, tepatnya pada
Juli 2020. Pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga
baru dilakukan untuk beberapa sektor, belum menyeluruh.
Komentar
Posting Komentar