Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

BPK Tangkap Sinyal Permintaan Audit Dana Covid-19 dari Jokowi


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengartikan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait korupsi dana penanganan dampak Covid-19 sebagai sinyal untuk segera melakukan audit atas penggunaan dana jumbo itu.
Sebelumnya, kepala negara meminta penegak hukum berani menindak tegas dan 'menggigit' penyelenggara negara yang terindikasi atau terbukti melakukan korupsi anggaran penanganan dampak virus corona.

"Saya baca statement presiden baru-baru ini, kalau ada yang selewengkan dana Covid-19 ini, kami gigit keras. Itu sudah sinyal kepada kami untuk melakukan pemeriksaan," ujar Anggota BPK Harry Azhar Azis, Senin (15/6).


Harry menambahkan BPK tidak akan mengecualikan pemeriksaan kepada pejabat negara pelaksana anggaran Covid-19 apabila yang bersangkutan terbukti menyelewengkan alokasi anggaran. Ia juga menegaskan perlindungan hukum bagi pejabat pelaksana dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan, tak menghalangi tugas audit negara.
Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1 Tahun 2020 menyatakan anggota KSSK, Sekretaris KSSK, hingga pejabat Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan pejabat lain yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu ini tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, Ayat 3 menyatakan bahwa segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.

"Yang kami khawatirkan, kalau mereka anggap tidak ada kerugian negara dalam penanganan Covid-19 ini dengan itikad baik, seolah olah tidak akan diperiksa, itu tidak betul. Kami akan tetap periksa kalau ada bukti seperti itu, maka tidak bisa tidak, itu harus ditindaklanjuti," tegasnya.

Rencananya, BPK akan mulai melakukan Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas dana penanganan Covid-19 pada semester II 2020 mendatang, tepatnya pada Juli 2020. Pemeriksaan nantinya masih bersifat ad hoc atau sepihak. Audit juga baru dilakukan untuk beberapa sektor, belum menyeluruh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025