Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Mentan Klaim BLT Rp600 Ribu ke 2,7 Juta Petani Sudah Tersalur


Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan bahwa insentif berupa bantuan sosial kepada 2,7 juta petani dalam mengantisipasi krisis pangan akibat pandemi covid-19 sudah mulai tersalurkan.

Bantuan tersebut dalam bentuk sarana produksi pertanian dan juga uang tunai yang totalnya mencapai Rp600 ribu per petani. Ia merinci bantuan bantu berupa pupuk, bibit dan obat-obatan berjumlah Rp300 ribu rupiah sementara sisanya berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah.

"Kami telah memberikan bantuan kepada 2,7 juta orang petani. Kami memberikan mereka pupuk, bibit, obat-obatan untuk memastikan mereka tetap dapat melakukan kegiatan pertanian," ujarnya dalam video conference, Kamis (4/6).


Mentan melanjutkan, bantuan tersebut diarahkan pada petani serabutan, buruh tani dan petani penggarap. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat produksi pertanian dalam negeri di tengah ancaman keterbatasan pasokan akibat covid-19 serta kekeringan.
"Itu semua dilakukan untuk memperkuat pasokan nasional dan memastikan semua kebutuhan dapat terpenuhi dalam negeri," imbuhnya.

Sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa bantuan kepada petani akan diberikan secara berjenjang mulai dari kelompok tani ke komando strategi (kostra) tani di kecamatan dan dilegalisasi oleh dinas-dinas pertanian kabupaten.

Pencairan dana dilakukan secara bertingkat mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke penerima dan dikoordinasikan dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Kemendes memberikan bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp300 ribu, sementara Kementan akan memberikan bantuan Rp300 ribu dalam bentuk sarana produksi (saprodi).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini