Mentan Klaim BLT Rp600 Ribu ke 2,7 Juta Petani Sudah Tersalur
Menteri
Pertanian Syahrul Yasin Limpo memastikan bahwa insentif
berupa bantuan sosial kepada 2,7 juta
petani dalam mengantisipasi krisis pangan akibat pandemi covid-19 sudah mulai
tersalurkan.
Bantuan tersebut dalam bentuk sarana produksi pertanian dan juga uang tunai yang totalnya mencapai Rp600 ribu per petani. Ia merinci bantuan bantu berupa pupuk, bibit dan obat-obatan berjumlah Rp300 ribu rupiah sementara sisanya berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah.
"Kami telah memberikan bantuan kepada 2,7 juta orang petani. Kami memberikan mereka pupuk, bibit, obat-obatan untuk memastikan mereka tetap dapat melakukan kegiatan pertanian," ujarnya dalam video conference, Kamis (4/6).
Mentan melanjutkan, bantuan tersebut diarahkan pada petani serabutan, buruh tani dan petani penggarap. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat produksi pertanian dalam negeri di tengah ancaman keterbatasan pasokan akibat covid-19 serta kekeringan.
Bantuan tersebut dalam bentuk sarana produksi pertanian dan juga uang tunai yang totalnya mencapai Rp600 ribu per petani. Ia merinci bantuan bantu berupa pupuk, bibit dan obat-obatan berjumlah Rp300 ribu rupiah sementara sisanya berupa uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah.
"Kami telah memberikan bantuan kepada 2,7 juta orang petani. Kami memberikan mereka pupuk, bibit, obat-obatan untuk memastikan mereka tetap dapat melakukan kegiatan pertanian," ujarnya dalam video conference, Kamis (4/6).
Mentan melanjutkan, bantuan tersebut diarahkan pada petani serabutan, buruh tani dan petani penggarap. Hal tersebut dilakukan untuk memperkuat produksi pertanian dalam negeri di tengah ancaman keterbatasan pasokan akibat covid-19 serta kekeringan.
"Itu semua dilakukan untuk memperkuat pasokan nasional
dan memastikan semua kebutuhan dapat terpenuhi dalam negeri," imbuhnya.
Sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa bantuan kepada petani akan diberikan secara berjenjang mulai dari kelompok tani ke komando strategi (kostra) tani di kecamatan dan dilegalisasi oleh dinas-dinas pertanian kabupaten.
Pencairan dana dilakukan secara bertingkat mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke penerima dan dikoordinasikan dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kemendes memberikan bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp300 ribu, sementara Kementan akan memberikan bantuan Rp300 ribu dalam bentuk sarana produksi (saprodi).
Sebelumnya, pemerintah mengatakan bahwa bantuan kepada petani akan diberikan secara berjenjang mulai dari kelompok tani ke komando strategi (kostra) tani di kecamatan dan dilegalisasi oleh dinas-dinas pertanian kabupaten.
Pencairan dana dilakukan secara bertingkat mulai dari pusat, provinsi, kabupaten, hingga ke penerima dan dikoordinasikan dengan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Kemendes memberikan bantuan dalam bentuk tunai sebesar Rp300 ribu, sementara Kementan akan memberikan bantuan Rp300 ribu dalam bentuk sarana produksi (saprodi).
Komentar
Posting Komentar