PT Geo Dipa Energi (Persero)
merespons tuduhan PT Bumigas soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memalsukan
surat untuk alat bukti di pengadilan. Perusahaan pelat merah itu menyatakan
surat itu dikeluarkan KPK untuk menghindari kerugian negara.
Diketahui, Bumigas dan Geo Dipa sepakat melakukan kerja sama untuk membangun
total lima unit PTPanas Bumi-geothermal. Namun, hingga Desember 2005 PT Bumigas
tidak melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan
surat peringatan dari Geo Dipa. Keduanya pun bersengketa di pengadilan.
Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim mengatakan Bumigas sempat
meminta pihaknya untuk menyerahkan proyek PLTP Patuha I. Padahal, proyek itu
sepenuhnya dibangun sepenuhnya oleh Geo Dipa dengan pinjaman dari PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.
PLTP Patuha I, kata Riki, juga sudah beroperasi secara komersial sejak
September 2014 lalu. Ketika itu, Riki mengklaim Bumigas tak ikut berkontribusi
sedikit pun.
"Geo Dipa tidak memenuhi permintaan Bumigas tersebut
karena apabila permintaan penyerahan PLTP Patuha I dipenuhi maka terjadi
kerugian keuangan negara dengan beralihnya aset BUMN kepada swasta dengan tanpa
ada dasar hukum," kata Riki dalam keterangannya
Selain itu, berdasarkan info yang ia dapatkan dari KPK
dikatakan bahwa Bumigas tidak pernah memiliki rekening HSBC baik dalam keadaan
aktif atau telah ditutup. Ia mengklaim penelusuran KPK sudah sesuai dengan
prosedur.
"Surat yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah adalah sah dan memiliki
kewenangan tidak dapat dikatakan palsu," terang dia.
Pihak Bumigas lewat kuasa hukumnya Boyamin Saiman sebelumnya membantah
penelusuran KPK yang menyatakan bahwa kliennya tak memiliki uang di Bank HSBC.
Ia menyebut Bumigas bahkan sudah mengeluarkan dana sebesar US$16 juta untuk
membangun infrastruktur dan pengadaan alat penambangan.
Kontrak
Kerja Sama
Sementara, Geo Dipa mengungkapkan Bumigas telah menyalahi kontrak kerja sama
dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 55.1. Dalam pasal tersebut, Bumigas harus
menyampaikan bukti dana yang dapat diterima Geo Dipa sebagai syarat kontrak
berlaku efektif.
"Apabila ketentuan ini tidak dapat dipenuhi, maka secara otomatis kontrak
telah berakhir dengan sendirinya," jelas Riki.
Riki menambahkan Geo Dipa telah memiliki izin pengusahaan panas bumi Dieng dan
Patuha berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Hal tersebut juga
semakin dikuatkan dengan legal opini dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Boyamin melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala
Nainggolan ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/2). Boyamin melaporkan Pahala atas
dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.
Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri merespons
laporan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri oleh
Bumigas.
Ali mengatakan Pahala hanya menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai Deputi
Pencegahan KPK.
Menurutnya, dalam tugasnya, Pahala menemukan ada potensi
kerugian negara.
Komentar
Posting Komentar