Respons Geo Dipa soal Tudingan Bumigas terkait Surat KPK


PT Geo Dipa Energi (Persero) merespons tuduhan PT Bumigas soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga memalsukan surat untuk alat bukti di pengadilan. Perusahaan pelat merah itu menyatakan surat itu dikeluarkan KPK untuk menghindari kerugian negara.

Diketahui, Bumigas dan Geo Dipa sepakat melakukan kerja sama untuk membangun total lima unit PTPanas Bumi-geothermal. Namun, hingga Desember 2005 PT Bumigas tidak melaksanakan kegiatan fisik pembangunan proyek dan tidak menghiraukan surat peringatan dari Geo Dipa. Keduanya pun bersengketa di pengadilan.

Direktur Utama Geo Dipa Energi Riki Firmandha Ibrahim mengatakan Bumigas sempat meminta pihaknya untuk menyerahkan proyek PLTP Patuha I. Padahal, proyek itu sepenuhnya dibangun sepenuhnya oleh Geo Dipa dengan pinjaman dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI.

PLTP Patuha I, kata Riki, juga sudah beroperasi secara komersial sejak September 2014 lalu. Ketika itu, Riki mengklaim Bumigas tak ikut berkontribusi sedikit pun.

"Geo Dipa tidak memenuhi permintaan Bumigas tersebut karena apabila permintaan penyerahan PLTP Patuha I dipenuhi maka terjadi kerugian keuangan negara dengan beralihnya aset BUMN kepada swasta dengan tanpa ada dasar hukum," kata Riki dalam keterangannya 
Selain itu, berdasarkan info yang ia dapatkan dari KPK dikatakan bahwa Bumigas tidak pernah memiliki rekening HSBC baik dalam keadaan aktif atau telah ditutup. Ia mengklaim penelusuran KPK sudah sesuai dengan prosedur.

"Surat yang dikeluarkan oleh institusi pemerintah adalah sah dan memiliki kewenangan tidak dapat dikatakan palsu," terang dia.

Pihak Bumigas lewat kuasa hukumnya Boyamin Saiman sebelumnya membantah penelusuran KPK yang menyatakan bahwa kliennya tak memiliki uang di Bank HSBC. Ia menyebut Bumigas bahkan sudah mengeluarkan dana sebesar US$16 juta untuk membangun infrastruktur dan pengadaan alat penambangan.

Kontrak Kerja Sama

Sementara, Geo Dipa mengungkapkan Bumigas telah menyalahi kontrak kerja sama dengan tidak memenuhi ketentuan Pasal 55.1. Dalam pasal tersebut, Bumigas harus menyampaikan bukti dana yang dapat diterima Geo Dipa sebagai syarat kontrak berlaku efektif.

"Apabila ketentuan ini tidak dapat dipenuhi, maka secara otomatis kontrak telah berakhir dengan sendirinya," jelas Riki.

Riki menambahkan Geo Dipa telah memiliki izin pengusahaan panas bumi Dieng dan Patuha berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi. Hal tersebut juga semakin dikuatkan dengan legal opini dari Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Boyamin melaporkan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri pada Jumat (7/2). Boyamin melaporkan Pahala atas dugaan pemalsuan surat berharga yang dijadikan bukti di pengadilan.

Sementara, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri merespons laporan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan ke Bareskrim Polri oleh Bumigas.

Ali mengatakan Pahala hanya menjalankan tugas dalam kapasitasnya sebagai Deputi Pencegahan KPK.
Menurutnya, dalam tugasnya, Pahala menemukan ada potensi kerugian negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023