Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Gaikindo Singgung Kualitas Bahan Bakar Soal Cukai Emisi


Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyinggung kualitas bahan bakar di dalam negeri menanggapi usulan Kementerian Keuangan terkait cukai emisi kendaraan. Menurut Gaikindo bahan bakar juga mempengaruhi kualitas emisi yang dihasilkan kendaraan sehingga perlu juga diperhatikan.

Produsen kendaraan, menurut Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi, mampu menyesuaikan spesifikasi batas emisi sampai ke tingkat internasional seperti Euro 6. Namun dikatakan hal itu membutuhkan bahan bakar yang menyesuaikan, sementara di Indonesia baru berlaku setara Euro 4.
Nangoi mengatakan pemerintah seharusnya menerapkan cukai pada bahan bakar, bukan kendaraan.


"Kalau emisi itu bukan di mobilnya tapi di bahan bakarnya ya. Kan yang ngeluarin emisi kalau bahan bakar dibakar. Kalau mau bersih ya bahan bakarnya, ya kita kalau mau Euro 6 ya ayo," kata Nangoi melalui telepon, Rabu (19/2).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai emisi buat kendaraan bermotor kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (19/2). Latar belakang cukai emisi lantaran gas buang kendaraan bermotor merugikan masyarakat dan alam.

Beberapa barang yang sudah dikenakan cukai saat ini antaranya minuman beralkohol dan olahan tembakau meliputi rokok, serta cerutu.

Sri Mulyani menyebutkan subyek cukai emisi kendaraan bermotor untuk produsen dan importir. Pembayaran cukai dilakukan saat kendaraan keluar dari pabrik dan pelabuhan. Sri Mulyani bilang proses pembayaran dilakukan secara berkala atau setiap bulan.

Kemenkeu belum mengungkap teknis hitung-hitungan pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor itu, sementara Gaikindo mempertanyakan teknis pengenaannya.

"Kalau mobil dikasih cukai emisi berarti dia bakal bayar bulanan atau bagaimana, atau dari awal mesti bayar. Ya kan lucu kalau kamu sehari jalan pakai mobil 10 km, saya jalan 100 km, cukainya kok sama padahal saya emisi lebih banyak," kata Nangoi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini