Menteri Ara dan Nusron Sepakat Sertifikasi Gratis untuk Rumah MBR

  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid sepakat menetapkan sertifikasi sektor perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) secara gratis. Hal tersebut diungkapkan dalam pertemuan Menteri PKP Maruarar Sirait dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di Ruang Rapat Menteri ATR/BPN, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Ara juga mengapresiasi terobosan Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan program sertifikasi gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Terobosan kolaborasi yang juga luar biasa dengan Pak Nusron adalah sertipikasi gratis bagi MBR. Itu merupakan karya dan dukungan yang luar biasa dari Menteri ATR/BPN bagi rakyat kecil," ujar dia dikutip dari keterangan resmi. Menteri Ara menuturkan, sinergi tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat karena tidak hanya memberikan kepastian...

Gaikindo Singgung Kualitas Bahan Bakar Soal Cukai Emisi


Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyinggung kualitas bahan bakar di dalam negeri menanggapi usulan Kementerian Keuangan terkait cukai emisi kendaraan. Menurut Gaikindo bahan bakar juga mempengaruhi kualitas emisi yang dihasilkan kendaraan sehingga perlu juga diperhatikan.

Produsen kendaraan, menurut Ketua Gaikindo Yohannes Nangoi, mampu menyesuaikan spesifikasi batas emisi sampai ke tingkat internasional seperti Euro 6. Namun dikatakan hal itu membutuhkan bahan bakar yang menyesuaikan, sementara di Indonesia baru berlaku setara Euro 4.
Nangoi mengatakan pemerintah seharusnya menerapkan cukai pada bahan bakar, bukan kendaraan.


"Kalau emisi itu bukan di mobilnya tapi di bahan bakarnya ya. Kan yang ngeluarin emisi kalau bahan bakar dibakar. Kalau mau bersih ya bahan bakarnya, ya kita kalau mau Euro 6 ya ayo," kata Nangoi melalui telepon, Rabu (19/2).

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pengenaan cukai emisi buat kendaraan bermotor kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu (19/2). Latar belakang cukai emisi lantaran gas buang kendaraan bermotor merugikan masyarakat dan alam.

Beberapa barang yang sudah dikenakan cukai saat ini antaranya minuman beralkohol dan olahan tembakau meliputi rokok, serta cerutu.

Sri Mulyani menyebutkan subyek cukai emisi kendaraan bermotor untuk produsen dan importir. Pembayaran cukai dilakukan saat kendaraan keluar dari pabrik dan pelabuhan. Sri Mulyani bilang proses pembayaran dilakukan secara berkala atau setiap bulan.

Kemenkeu belum mengungkap teknis hitung-hitungan pengenaan cukai terhadap kendaraan bermotor itu, sementara Gaikindo mempertanyakan teknis pengenaannya.

"Kalau mobil dikasih cukai emisi berarti dia bakal bayar bulanan atau bagaimana, atau dari awal mesti bayar. Ya kan lucu kalau kamu sehari jalan pakai mobil 10 km, saya jalan 100 km, cukainya kok sama padahal saya emisi lebih banyak," kata Nangoi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini