BKPM Klaim Omnibus Law Bisa Tumbuhkan Investasi 0,3 Persen
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia
memprediksi Draf Omnibus Law
Rancangan Undangan-undangan (RUU) Cipta Kerja dan Perpajakan bisa
menumbuhkan investasi
sebesar 0,2 persen-0,3 persen pada tahap awal pemberlakuan.
Hal ini dikarenakan draf dua undang-undang tersebut memudahkan perizinan, sehingga tidak terbelit-belit.
"Disamping itu ada insentif yang kami tawarkan. Kalau cepat dilakukan, pertumbuhan realisasi investasi dari omnibus law akan menyumbang 0,2 persen-0,3 persen di tahap pertama," katanya, Senin (17/2).
Hal ini dikarenakan draf dua undang-undang tersebut memudahkan perizinan, sehingga tidak terbelit-belit.
"Disamping itu ada insentif yang kami tawarkan. Kalau cepat dilakukan, pertumbuhan realisasi investasi dari omnibus law akan menyumbang 0,2 persen-0,3 persen di tahap pertama," katanya, Senin (17/2).
Misalnya saja perizinan terkait lingkungan hidup menjadi terpusat dari sebelumnya di tingkat pemerintah daerah. Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
"Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh
Pemerintah Pusat," tulis Pasal 24 ayat 2.
Untuk diketahui, Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdiri dari terdiri 11 klaster. Rinciannya, klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.
Kemudian, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Untuk diketahui, Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdiri dari terdiri 11 klaster. Rinciannya, klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.
Kemudian, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Sedangkan omnibus law
perpajakan meliputi enam klaster. Pertama, peningkatan investasi melalui
penurunan tarif pajak PPh Badan secara bertahap. Kedua, wajib pajak yang
memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak asal
menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia.
Ketiga, omnibus law perpajakan juga akan mengatur pengenaan pajak bagi orang pribadi yang membedakan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Keempat, meningkatkan kepatuhan pajak.
Kelima, terkait persamaan level playing field antara pajak untuk pedagang konvensional dan pedagang melalui platform digital. Keenam, ia bilang seluruh insentif pajak akan digabungkan dalam satu kluster. Insentif pajak itu meliputi tax holiday, tax allowance, super deduction tax, dan sebagainya.
Ketiga, omnibus law perpajakan juga akan mengatur pengenaan pajak bagi orang pribadi yang membedakan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Keempat, meningkatkan kepatuhan pajak.
Kelima, terkait persamaan level playing field antara pajak untuk pedagang konvensional dan pedagang melalui platform digital. Keenam, ia bilang seluruh insentif pajak akan digabungkan dalam satu kluster. Insentif pajak itu meliputi tax holiday, tax allowance, super deduction tax, dan sebagainya.
Komentar
Posting Komentar