Harga Saham BBCA Terus Turun, Analis Ungkap Waktu Tepat Beli atau Tunggu di 2026

  Penurunan harga saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) masih berlanjut hingga Selasa (27/1/2026). Kondisi ini memunculkan pertanyaan di kalangan investor, apakah saham BBCA sudah layak dibeli atau sebaiknya masih menunggu. Pada penutupan perdagangan Selasa, saham BBCA turun 1,96% ke level Rp7.500 per saham. Tekanan juga datang dari aksi jual investor asing dengan net foreign sell mencapai Rp1,79 triliun. Dalam lima hari terakhir, saham BBCA terkoreksi 5,36%, dan melemah 6,54% dalam sebulan. Investment Analyst Infovesta Utama Ekky Topan menilai pelemahan BBCA lebih dipicu oleh tekanan jual asing dan rotasi dana, bukan karena memburuknya fundamental perusahaan. “Tekanan BBCA saat ini lebih karena faktor aliran dana. Fundamentalnya masih solid,” ujar Ekky kepada Kontan . Ia menyebut pergerakan BBCA ke depan sangat bergantung pada meredanya aksi jual asing. Jika tekanan berkurang dan tidak ada kejutan negatif dari paparan kinerja, saham BBCA berpotensi bergerak konsol...

BKPM Klaim Omnibus Law Bisa Tumbuhkan Investasi 0,3 Persen


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memprediksi Draf Omnibus Law Rancangan Undangan-undangan (RUU) Cipta Kerja dan Perpajakan bisa menumbuhkan investasi sebesar 0,2 persen-0,3 persen pada tahap awal pemberlakuan.

Hal ini dikarenakan draf dua undang-undang tersebut memudahkan perizinan, sehingga tidak terbelit-belit.

"Disamping itu ada insentif yang kami tawarkan. Kalau cepat dilakukan, pertumbuhan realisasi investasi dari omnibus law akan menyumbang 0,2 persen-0,3 persen di tahap pertama," katanya, Senin (17/2).

Misalnya saja perizinan terkait lingkungan hidup menjadi terpusat dari sebelumnya di tingkat pemerintah daerah. Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
"Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Pusat," tulis Pasal 24 ayat 2.

Untuk diketahui, Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdiri dari terdiri 11 klaster. Rinciannya, klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

Kemudian, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Sedangkan omnibus law perpajakan meliputi enam klaster. Pertama, peningkatan investasi melalui penurunan tarif pajak PPh Badan secara bertahap. Kedua, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia.

Ketiga, omnibus law perpajakan juga akan mengatur pengenaan pajak bagi orang pribadi yang membedakan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Keempat, meningkatkan kepatuhan pajak.

Kelima, terkait persamaan level playing field antara pajak untuk pedagang konvensional dan pedagang melalui platform digital. Keenam, ia bilang seluruh insentif pajak akan digabungkan dalam satu kluster. Insentif pajak itu meliputi tax holiday, tax allowance, super deduction tax, dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025