Harga Emas Naik pada Perdagangan Kamis (5/3/2026) Pagi

  Harga emas melanjutkan kenaikan pada perdagangan Kamis (5/3/2026) pagi. Pukul 07.47 WIB, harga emas untuk pengiriman April 2026 di Commodity Exchange ada di US$ 5.182,30 per ons troi, naik 0,93% dari sehari sebelumnya yang ada di US$ 5.134,70 per ons troi. Harga emas kembali naik setelah sempat jeda koreksi. Para pembeli memanfaatkan penurunan harga untuk kembali masuk ke pasar di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik di Timur Tengah . Mengutip Bloomberg , harga emas telah naik sekitar 20% tahun ini, dan mencapai level tertinggi sepanjang masa di atas US$ 5,595 pada akhir Januari. Tingginya permintaan yang didukung oleh ketegangan geopolitik dan kekhawatiran tentang independensi Federal Reserve mendorong kenaikan harga emas. Peter Kinsella , kepala strategi forex global di UBP SA mengatakan, penurunan tajam dan taruhan bullish hedge fund dan manajer investasi seharusnya membatasi penurunan harga emas. "Saya pikir kita pasti akan melihat pemulihan harga emas,...

BKPM Klaim Omnibus Law Bisa Tumbuhkan Investasi 0,3 Persen


Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia memprediksi Draf Omnibus Law Rancangan Undangan-undangan (RUU) Cipta Kerja dan Perpajakan bisa menumbuhkan investasi sebesar 0,2 persen-0,3 persen pada tahap awal pemberlakuan.

Hal ini dikarenakan draf dua undang-undang tersebut memudahkan perizinan, sehingga tidak terbelit-belit.

"Disamping itu ada insentif yang kami tawarkan. Kalau cepat dilakukan, pertumbuhan realisasi investasi dari omnibus law akan menyumbang 0,2 persen-0,3 persen di tahap pertama," katanya, Senin (17/2).

Misalnya saja perizinan terkait lingkungan hidup menjadi terpusat dari sebelumnya di tingkat pemerintah daerah. Dalam draf yang diperoleh CNNIndonesia.com, Pasal 24 ayat 1 menyebut dokumen Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan) merupakan dasar uji kelayakan lingkungan hidup.
"Uji kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilakukan oleh Pemerintah Pusat," tulis Pasal 24 ayat 2.

Untuk diketahui, Omnibus Law RUU Cipta Kerja terdiri dari terdiri 11 klaster. Rinciannya, klaster penyederhanaan perizinan, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM.

Kemudian, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengadaan lahan, investasi dan proyek pemerintah serta kawasan ekonomi dan kawasan industri.
Sedangkan omnibus law perpajakan meliputi enam klaster. Pertama, peningkatan investasi melalui penurunan tarif pajak PPh Badan secara bertahap. Kedua, wajib pajak yang memperoleh penghasilan dividen luar negeri akan bebas pajak asal menginvestasikan kembali dividennya di Indonesia.

Ketiga, omnibus law perpajakan juga akan mengatur pengenaan pajak bagi orang pribadi yang membedakan warga negara asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI). Keempat, meningkatkan kepatuhan pajak.

Kelima, terkait persamaan level playing field antara pajak untuk pedagang konvensional dan pedagang melalui platform digital. Keenam, ia bilang seluruh insentif pajak akan digabungkan dalam satu kluster. Insentif pajak itu meliputi tax holiday, tax allowance, super deduction tax, dan sebagainya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp 16.391 Per Dolar AS pada Hari Ini 6 Agustus 2025