Direktur Operasi dan Produksi Timah (TINS) Diberhentikan Sementara, Ada Apa?

  Emiten anggota Holding BUMN Pertambangan MIND ID, PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro terhitung sejak 13 Oktober 2025. Manajemen TINS tidak menjelaskan secara rinci penyebab pemberhentian Nur Adi Kuncoro dari posisi tersebut. Bila merujuk pada keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Nur Adi Kuncoro diberhentikan dari jabatannya untuk sementara karena terdapat alasan mendesak bagi perusahaan.  "Perusahaan memberikan tugas kepada Direktur Utama PT Timah Tbk sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2025 sampai dengan ditetapkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terdekat," tulis Division Head Corporate Secretary Timah Rendi Kurniawan dalam keterbukaan informasi, Rabu (15/10/2025) malam. Pihak TINS merujuk pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan bahwa Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan unt...

Kemendag Sebut RI Tetap Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS


Kementerian Perdagangan (Kemendag) meyakinkan Indonesia tetap mendapatkan fasilitas pengurangan insentif tarif preferensial umum atau Generalized System of Preferences (GSP) dari AS meski negara tersebut sudah mencoret RI dari daftar negara berkembang.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan sudah berkomunikasi dengan pihak AS mengenai GSP. Keputusan Negeri Paman Sam mengenai status Indonesia dipastikan tak mengubah fasilitas perdagangan yang sebelumnya telah mereka berikan kepada Indonesia.

"Saya pikir ini bagus, status negara berkembang berubah menjadi negara maju. Ini tidak mempengaruhi GSP," ungkap Jerry, Senin (24/2).
Menurutnya, pemerintah Indonesia dan AS sudah menyepakati beberapa poin terkait aturan perdagangan. Namun, Jerry tak menjelaskan lebih detail poin-poin apa yang dimaksud.
"Ya pokoknya GSP Indonesia positif, bagus. Intinya secara prinsip tidak mempengaruhi fasilitas GSP," terang dia.

Meski tetap memberikan GSP, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan AS meminta  Indonesia untuk mengubah beberapa aturan terkait ekspor dan impor. Pasalnya, aturan di Indonesia dinilai terlalu menyulitkan pihak AS.

"Ada beberapa hal, misalnya penerjemah harus disumpah. Lalu ada juga sistem keamanan pangan," kata Syahrul.

Ia mengklaim beberapa aturan terkait ekspor dan impor dengan AS sudah disesuaikan pemerintah. Salah satunya, soal sistem keamanan pangan.

"Jadi berbagai perubahan itu diharapkan bisa membuat (hubungan AS dengan Indonesia) lebih lancar," imbuh Syahrul.



Sebelumnya, Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan keputusan AS yang mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang akan berdampak pada pemberian fasilitas GSP.

GSP sendiri bisa diartikan sebagai fasilitas bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima yang diberikan oleh negara maju demi membantu ekonomi negara berkembang.

"Dalam konteks ini, saya rasa pertimbangannya lebih ke politis daripada teknis, yaitu ingin mengeluarkan Indonesia dari fasilitas yang biasa diterima oleh negara berkembang. Indonesia sekarang menerima fasilitas GSP. Pasti ini juga akan berakhir dengan perubahan status Indonesia," kata Fithra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cermati Rekomendasi Saham Pilihan Analis untuk Senin (3/3) Usai IHSG Terjun ke 6.270

Bitcoin Menuju US$115.000, Tapi Tangan Tak Terlihat Dealer Bisa Redam Rally

Harga Emas di Pegadaian, Siang Ini Senin 12 Februari 2024, Cek Daftarnya di Sini