Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Kemendag Sebut RI Tetap Dapat Keringanan Bea Masuk dari AS


Kementerian Perdagangan (Kemendag) meyakinkan Indonesia tetap mendapatkan fasilitas pengurangan insentif tarif preferensial umum atau Generalized System of Preferences (GSP) dari AS meski negara tersebut sudah mencoret RI dari daftar negara berkembang.

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengatakan sudah berkomunikasi dengan pihak AS mengenai GSP. Keputusan Negeri Paman Sam mengenai status Indonesia dipastikan tak mengubah fasilitas perdagangan yang sebelumnya telah mereka berikan kepada Indonesia.

"Saya pikir ini bagus, status negara berkembang berubah menjadi negara maju. Ini tidak mempengaruhi GSP," ungkap Jerry, Senin (24/2).
Menurutnya, pemerintah Indonesia dan AS sudah menyepakati beberapa poin terkait aturan perdagangan. Namun, Jerry tak menjelaskan lebih detail poin-poin apa yang dimaksud.
"Ya pokoknya GSP Indonesia positif, bagus. Intinya secara prinsip tidak mempengaruhi fasilitas GSP," terang dia.

Meski tetap memberikan GSP, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan AS meminta  Indonesia untuk mengubah beberapa aturan terkait ekspor dan impor. Pasalnya, aturan di Indonesia dinilai terlalu menyulitkan pihak AS.

"Ada beberapa hal, misalnya penerjemah harus disumpah. Lalu ada juga sistem keamanan pangan," kata Syahrul.

Ia mengklaim beberapa aturan terkait ekspor dan impor dengan AS sudah disesuaikan pemerintah. Salah satunya, soal sistem keamanan pangan.

"Jadi berbagai perubahan itu diharapkan bisa membuat (hubungan AS dengan Indonesia) lebih lancar," imbuh Syahrul.



Sebelumnya, Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal Hastiadi mengungkapkan keputusan AS yang mencoret Indonesia dari daftar negara berkembang akan berdampak pada pemberian fasilitas GSP.

GSP sendiri bisa diartikan sebagai fasilitas bea masuk impor terhadap produk ekspor negara penerima yang diberikan oleh negara maju demi membantu ekonomi negara berkembang.

"Dalam konteks ini, saya rasa pertimbangannya lebih ke politis daripada teknis, yaitu ingin mengeluarkan Indonesia dari fasilitas yang biasa diterima oleh negara berkembang. Indonesia sekarang menerima fasilitas GSP. Pasti ini juga akan berakhir dengan perubahan status Indonesia," kata Fithra.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini