Pengamat kebijakan publik Agus
Pambagio menanggapi pernyataan anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan,
Nurhayati Monoarfa yang melontarkan wacana pembatasan sepeda motor di jalan nasional.
Menurut Agus sudah seharusnya pemerintah merealisasikan hal tersebut karena
tingginya angka kecelakaan yang melibatkan sepeda motor.
"Bahwa motor itu sebuah kendaraan yang sangat tidak berkeselamatan apalagi
di negara yang bisa sim salabim dalam kepemilikan SIM, dalam berlalu lintas dan
sebagainya," kata Agus kepada CNNIndonesia
melalui pesan singkat, Senin (24/2).
Agus mendukung lantaran fakta bahwa jumlah sepeda motor yang melintas di
jalan-jalan sudah sangat banyak dan dinilai menurunkan keselamatan pengguna
jalan.
"Jadi jika akan ada pelarangan penggunaan motor di
protokol, saya setuju karena jumlahnya sudah sangat mengganggu," kata dia.
Agus bilang selain membuat pelarangan, alternatif lain untuk memangkas jumlah
sepeda motor yaitu 'memberantas' ojek online hingga pengaturan sistem uang muka
pembelian roda dua di Indonesia.
"Tapi konektivitas angkutan umum harus segera dibereskan," ucap dia.
Sebelumnya Nurhayati mengeluarkan pernyataan bahwa harus ada pengetatan
penggunaan sepeda motor di jalan raya, setidaknya yang diperbolehkan yaitu
motor dengan mesin 250 cc ke atas. Namun Agus menyarankan sebaiknya mulai
500 cc ke atas.
"Di beberapa negara moge memang diizinkan tapi mesinnya harus di atas 500
cc. Kalau 250 sangat kecil," ujar Agus menyarankan.
Keinginan Nurhayati membatasi sepeda motor di Indonesia setelah mengaca pada
sejumlah negara di dunia contohnya China yang ia sebut tidak ada motor pada
jalan nasionalnya, kecuali roda dua di atas 250 cc.
Itu ia sampaikan dalam rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas masukan
Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU
Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.
"Itu mungkin yang harus kami atur kendaraan roda dua ini. Di area mana
sajakah yang boleh roda dua untuk melintas. Yang pasti, jika berkaca dari jalan
nasional diseluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimanapun, di seluruh
dunia kecuali di atas 250 cc. Di jalan kabupaten, kota, provinsi juga tidak
ada," ucap Nurhayati mengutip situs DPR.
"Tetapi, adanya di jalan-jalan perumahan atau di jalur-jalur yang memang
tidak dilintasi kendaraan umum. Itu yang mungkin akan kami atur dalam
Undang-Undang."
Komentar
Posting Komentar