Kemnaker Masih Godok Pemberian Dana Kehilangan Kerja Buruh


Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan masalah Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang akan diatur pemerintah dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja belum tuntas dibahas. Kepala Bagian Hukum Ketenagakerjaan Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan Agatha Widianawati menyatakan dana tersebut akan dibahas dengan melibatkan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.

Dengan demikian, sampai saat ini belum ada kepastian apakah dana tersebut nantinya akan diberikan kepada pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara berkesinambungan dengan Kartu Prakerja atau tidak.

Pasalnya, pengaturan masalah tersebut nantinya hanya akan dilakukan dalam bentuk peraturan pemerintah.

"Di pp itu nanti baru diatur, dananya diambil dari mana, kriteria pekerja yang menerima seperti apa, berapa besaran manfaatnya," ujar Agatha di Jakarta, Rabu (26/2).
Sebagai informasi JKP merupakan program yang akan diatur pemerintah melalui RUU Omnibus Cipta Kerja. Program tersebut merupakan tambahan dari jaminan sosial pekerja yang diatur dalam Pasal 6 ayat 2 UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam aturan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan hanya bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

Pemerintah saat ini tengah merancang RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Draf ruu tersebut saat ini sudah diserahkan kepada DPR.

Selain mengatur soal keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan, pemerintah melalui beleid tersebut juga akan mengatur soal pemberian uang pemanis kepada buruh berbentuk pemberian lima kali gaji.


Namun, untuk mendapatkan penghargaan tersebut ada syarat. Pasalnya, penghargaan tersebut diberikan dengan lima ketentuan.

Pertama, bagi buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 3 tahun sebesar satu kali upah. Kedua, pekerja yang memiliki masa kerja 3 tahun atau lebih sebesar 2 kali upah.

Ketiga
, pekerja yang memiliki masa kerja enam tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun sebesar 3 kali upah. Keempat, pekerja yang memiliki masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun sebesar 4 kali upah.

Kelima, pekerja yang memiliki masa kerja 12 tahun atau lebih sebesar 5 kali upah. 
Agatha menyatakan pemanis tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para buruh yang sudah memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi. Bentuk apresiasi atau penghargaan ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga semakin mendongkrak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Namun Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar ragu aturan pemanis tersebut nantinya akan dijalankan dengan baik.

"Pengusaha mungkin nanti nggak mau bayar, karena udah bayar jaminan macam-macam. Saya melihat ini gak efektif," kata dia.

Menurutnya diperlukan aturan yang lebih runtut dan menyeluruh agar masalah tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
Senada, Direktur APINDO Research Institutea Agung Pambudi mengatakan pengaturan memang harus dilakukan sistematis.

"Sweetener harus sistemik. Jangan sampai ambil beberapa pasal, dimasukkan, diganti ke dalam UU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ide Trading dari CGS International Sekuritas: BBRI, BBNI, EXCL, VKTR, INCO, PTPP

Proyeksi IHSG & Rekomendasi Saham BNGA, EXCL, BMRI, dan BKSL Untuk Rabu

BRI Life Menerima 4 Penghargaan dari 3 Institusi,Cetak Kinerja Positif Sepanjang 2023