Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT)

  Emiten telekomunikasi, PT Remitra Global International Tbk (MKNT) yang sebelumnya bernama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, resmi memasuki babak baru setelah seluruh mata acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) disetujui pemegang saham. RUPSLB yang digelar di Hotel Manhattan, Jakarta, pada 14 September 2026 menyetujui enam mata acara, termasuk penambahan modal tanpa memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD), perubahan nama perseroan, perubahan pengendali, perubahan Anggaran Dasar, serta perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris. Aksi korporasi tersebut menjadi bagian dari strategi perseroan untuk memperbaiki kondisi keuangan sekaligus membangun fondasi pertumbuhan bisnis dalam jangka panjang. Melalui PMTHMETD, perseroan akan melakukan penambahan modal dengan nilai mencapai Rp1,024 triliun. Dana tersebut berasal dari beberapa sumber. Sebagian digunakan untuk mengonversi kewajiban perseroan kepada dua kreditur menjadi saham baru. Kewajiban ...

Per 11 Februari, 4,5 Juta Wajib Pajak OP Lapor SPT Tahunan


Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat 4,5 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan hingga Selasa (11/2).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama
mengatakan pihaknya mendorong WP untuk mulai menyampaikan SPT.

Untuk diketahui, batas akhir penyampaian SPT Pajak untuk wajib pajak (WP) orang pribadi pada 31 Maret setiap tahunnya. Sedangkan, penyampaian SPT Pajak untuk WP badan pada 30 April.

"Sampai hari ini, SPT yang sudah masuk 4,5 juta, lumayan," katanya, Selasa (11/2).
Ia menuturkan DJP telah mengirimkan email kepada perusahaan pemberi kerja. Tujuannya, agar mereka segera menerbitkan bukti potong, sehingga karyawan tersebut dapat segera melapor SPT. Dari sisi teknis, lanjutnya, DJP juga memperbaiki dan menambah saluran komunikasi bagi WP yang membutuhkan bantuan.

"Selain saluran telepon, kami sekarang punya live chat dan email. Itu sangat membantu bagi contact center," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga telah mengingatkan pengusaha untuk melaporkan SPT. Ia mengimbau pelaporan SPT tidak dilakukan menjelang batas akhir guna menghindari gangguan teknis.
Peringatan tersebut disampaikan bendahara negara di hadapan kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) pada Jumat (7/2).

"Dalam spirit (semangat) untuk saling percaya, saya mengingatkan, tanggal 31 Maret jangan lupa bayar pajak untuk orang pribadi, kalau perusahaan masih sampai 30 April," ucapnya disambut riuh tawa dan tepuk tangan para pengusaha.

Tahun lalu, DJP mencatat pelaporan SPT PPh mencapai 11,309 juta. Angka ini mewakili 71,35 persen dari target WP 18,3 juta yang harus menyampaikan SPT.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Investor saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) masih bisa panen dividen menjelang akhir Juni 2026.

IHSG Dibuka Rebound Selasa (5/8) Ikuti Bursa Asia, Pasar Taruh Harapan The Fed Rate

Rupiah diprediksi masih akan bergerak fluktuatif dan cenderung tertekan pada perdagangan awal pekan ini