Polisi Mulai Razia Knalpot Racing di DKI, Sanksi Motor Disita
Polda Metro Jaya bakal merazia sepeda motor dengan modifikasi knalpot bersuara bising yang dikenal dengan istilah knalpot racing atau knalpot brong dalam operasi Patuh Jaya 2020 yang dimulai sejak Kamis (23/7) selama 14 hari ke depan.
Kepolisian mengatakan motor pelanggar bakal disita dan hanya bisa diambil jika pemilik membawa knalpot standar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan aparat yang bertugas dalam razia bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan menggunakan alat pengukur suara atau sound meter untuk penindakan.
"Jadi kami nanti kerjasama dengan Dishub. Itu bagian dari operasi patuh nanti kami laksanakan," kata Sambodo melalui sambungan telepon, Kamis (23/7).
Meski begitu Sambodo juga bilang polisi di lapangan kemungkinan juga dapat menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak sesuai standar dan suaranya mengganggu.
"Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan kami lakukan [tilang]," ucapnya.
Sambodo mengatakan polisi akan menilang pengendara pelanggar sekaligus dengan motornya. Artinya polisi juga akan menahan motor pelanggar untuk sementara waktu.
"Kami tilang dengan kendaraannya. Kami tilang tapi nanti setelah pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya. Tapi kami tidak sita knalpotnya," kata Sambodo.
Sebelumnya telah diberitakan mengutip dari keterangan NTMC Polri, Polresta Solo tengah mengembangkan alat bernama sound meter untuk mengukur tingkat kebisingan knalpot racing berdasarkan satuan desibel.
Alat yang telah diuji pada pekan lalu itu dikatakan hasil kajian bersama akademisi dan perwakilan dealer motor di Solo. Sound meter diharapkan bisa lebih membantu kepolisian menindak knalpot racing sebab selama ini diakui penindakan hanya berdasarkan pengamatan langsung.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285 ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Komentar
Posting Komentar