Polda Metro Jaya bakal merazia sepeda motor dengan
modifikasi knalpot bersuara bising yang dikenal dengan istilah
knalpot
racing atau knalpot brong dalam operasi Patuh Jaya 2020 yang
dimulai sejak Kamis (23/7) selama 14 hari ke depan.
Kepolisian mengatakan motor pelanggar bakal disita dan hanya bisa diambil
jika pemilik membawa knalpot standar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo
mengatakan aparat yang bertugas dalam razia bekerja sama dengan Dinas
Perhubungan (Dishub) dan menggunakan alat pengukur suara atau sound meter untuk
penindakan.
Alat itu yang akan digunakan mengukur kebisingan suara knalpot apakah sesuai
ketentuan atau tidak.
"Jadi kami nanti kerjasama dengan Dishub. Itu bagian dari operasi patuh
nanti kami laksanakan," kata Sambodo melalui sambungan telepon, Kamis
(23/7).
Meski begitu Sambodo juga bilang polisi di lapangan kemungkinan juga dapat
menindak langsung pengendara motor knalpot racing yang terdeteksi tidak
sesuai standar dan suaranya mengganggu.
"Pokoknya kalau kami lihat knalpot tidak standar dan mengganggu akan
kami lakukan [tilang]," ucapnya.
Sambodo mengatakan polisi akan menilang pengendara pelanggar sekaligus
dengan motornya. Artinya polisi juga akan menahan motor pelanggar untuk sementara
waktu.
"Kami tilang dengan kendaraannya. Kami tilang tapi nanti setelah
pembayaran denda tilang, lalu saat mau ambil motornya harus bawa knalpot
standar. Jadi nanti diganti dulu dengan yang standar baru boleh ambil motornya.
Tapi kami tidak sita knalpotnya," kata Sambodo.
Sebelumnya telah diberitakan mengutip dari keterangan NTMC Polri, Polresta
Solo tengah mengembangkan alat bernama sound meter untuk mengukur tingkat
kebisingan knalpot racing berdasarkan satuan desibel.
Alat yang telah diuji pada pekan lalu itu dikatakan hasil kajian bersama
akademisi dan perwakilan dealer motor di Solo. Sound meter diharapkan bisa
lebih membantu kepolisian menindak knalpot racing sebab selama ini diakui
penindakan hanya berdasarkan pengamatan langsung.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun
2009, menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa diganjar dengan Pasal 285
ayat 1.
Bunyi pasal tersebut yakni:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi
persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu
utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur
kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106
ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah).
Komentar
Posting Komentar